Pinjaman ke Daerah: Solusi atau Jebakan Utang Baru?
📅 Senin, 03 Nov 2025, 00:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: istimewa
JAKARTA – Rencana pemerintah pusat memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah (pemda) perlu dikaji secara hati-hati karena berisiko menjadi jebakan utang, terutama di tengah kondisi fiskal daerah yang terbatas. Kebergantungan pada pinjaman dapat menambah beban keuangan daerah sehingga mempersempit ruang fiskal untuk belanja produktif serta menimbulkan tekanan fiskal jangka panjang.
Direktur Eksekutif Center of Energi and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengatakan pemberian pinjaman ke pemda kontradiktif dengan efisiensi dana transfer daerah. Regulasi itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2025.
Melalui skema tersebut hubungan kebijakan keuangan pemda dan pusat memasuki babak baru. Setelah terjadi pemotongan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) cukup signifikan, lantas muncul aturan untuk memperbolehkan pemda mengajukan pinjaman ke pusat.
"Pemda dipotong anggaran transfer dari pusat 24,7 persen pada 2026. Padahal, sebanyak 41,3 persen pemda di seluruh Indonesia berstatus fiskal rentan. Kemudian ketika pemda sedang tertekan, pemerintah pusat justru beri fasilitas pinjaman. Jelas Pemda hampir sulit mengembalikan dana nya. Ini jebakan utang," kata Bhima di Jakarta, akhir pekan lalu.
Direktur Kebijakan Publik Celios, Media Wahyudi menambahkan cicilan pinjaman yang harus dibayar dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) bisa mempersempit ruang fiskal untuk layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Untuk menutup kekurangan, pemda kemungkinan menaikkan pajak dan retribusi daerah, seperti pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, atau pajak konsumsi. Beban kenaikan pajak ini justru harus ditanggung kelas menengah, yang saat ini sudah sulit secara ekonomi," ujar Media.
Media menambahkan kebijakan ini mencederai semangat otonomi daerah dalam UU no 23 Tahun 2014 terkait Pemerintah Daerah dan kemandirian fiskal daerah dalam UU No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Daerah kehilangan posisinya sebagai entitas otonom yang menentukan arah pembangunan berdasarkan kebutuhan lokal, dan harus memohon pinjaman kepada pusat. Kebijakan ini juga menunjukkan menguatnya gejala resentralisasi fiskal, kekuasaan fiskal kembali terpusat di tangan presiden, sehingga reformasi kita berjalan mundur," tambah Media.
Sebaiknya Anda baca juga:
Beban Berat
Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda mengatakan, dari sisi politik anggaran, penganggaran program melalui utang akan membuat pengelolaan anggaran daerah ke tahun anggaran berikutnya menjadi tidak terukur.
“Bahwa ada syarat pemotongan anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) tahun berikutnya membuat Pemda ke depan mempunyai beban berat dari Pemda saat ini. Kejadian ini akan berulang sehingga sistem penganggaran tidak akan sustain,” tambah Huda.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!