BKSDA Peringatkan Pedagang: Jangan Jual Cendera Mata dari Satwa Langka

Minggu, 02 Nov 2025, 17:25 WIB

Banjarmasin - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Selatan  mengingatkan sanksi hukum bagi penjual suvenir satwa dilindungi setelah pengungkapan kasus perdagangan 1.930 bagian satwa liar dilindungi di Kabupaten Banjar.

“Kami menghimbau masyarakat tidak memperdagangkan produk suvenir dari bagian-bagian satwa liar yang dilindungi. Keanekaragaman hayati adalah titipan anak cucu kita, mari kita jaga bersama,” kata Kepala BKSDA Kalsel Agus Ngurah Krisna dikonfirmasi di Banjarmasin, Minggu (2/11).

Ket. Foto: Kepala BKSDA Kalsel Agus Ngurah Krisna (tengah) saat mengikuti konferensi pers pengungkapan perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu. — Sumber: Antara

Ia menyebutkan sanksi untuk perburuan dan pemanfaatan ilegal satwa dilindungi diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).

“Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dan bagian-bagian nya dalam keadaan mati, paling singkat 2 tahun penjara dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp3 miliar,” ujar dia.

Sebelumnya, BKSDA Kalsel dan Polres Banjar berhasil mengungkap perdagangan bagian tubuh satwa liar dilindungi di sebuah toko suvenir milik HA di Martapura, Kabupaten Banjar.

Dari toko milik HA, petugas menemukan 1.930 bagian satwa liar dilindungi, di antaranya tengkorak rusa dan kijang, paruh burung rangkong, taring beruang, bulu burung langka, serta gagang dan pipa rokok dari tanduk satwa.

Terhadap tangkapan bagian tubuh satwa itu, kata Agus, barang bukti bisa dimusnahkan atau dititipkan di lembaga penelitian atau museum zoologi sebagai sarana pendidikan atau penelitian, namun menunggu keputusan pengadilan.

Kapolres Banjar AKBP Fadli menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti bersama BKSDA Kalsel.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Fadli mengatakan bahwa pemilik toko mengakui seluruh barang tersebut miliknya dan telah memperjualbelikan sejak 2023, dengan membeli dari seseorang berinisial A asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Atas perbuatannya, HA dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Saat ini, tersangka menjalani penahanan rumah sejak 17 September hingga 15 November 2025. Polres Banjar dan BKSDA Kalsel menegaskan komitmen untuk menindak tegas praktik perdagangan ilegal satwa liar demi menjaga kelestarian alam.

  • Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Parkir Rp60.000 per Jam Bikin Geger, Ini Respons Pramono

Udara Jakarta Terancam Polusi, Pramono Minta Masyarakat Hentikan Kebiasaan Bakar Sampah

Karhutla Makin Serius! Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing Bantu Atasi Kebakaran

Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional

Gerak Cepat Atasi Karhutla! Operasi Modifikasi Cuaca Berlanjut, BMKG Kini Bergerak ke Berau

Nasib 193 Pedagang Ikan Kramat Jati Terungkap, Bakal Dipindah ke Lokbin

Bukan Sekadar Kebakaran! Presiden Minta Usut Dugaan Koneksi Pembakar Lahan dan Korporasi

613 PKL Kramat Jati Bakal Dipindahkan, Ini 4 Lokasi yang Disiapkan Pasar Jaya

Coco Gauff Juara Cincinnati Open 2026! Tampil Perkasa dan Ukir Prestasi Gemilang

Pedagang Ikan Pasar Kramat Jati Bakal Direlokasi, Ini Persiapannya

Kabut asap batasi jarak pandang di Sungai Kapuas

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.