• Home
  • navigasi panah1
  • Rona
  • panah2
  • Divonis 4 Tahun Penjara, S...

Divonis 4 Tahun Penjara, Sean 'Diddy' Combs Ajukan Banding

Minggu, 26 Okt 2025, 09:28 WIB

Sean "Diddy" Combs berencana mengajukan banding atas vonis hukuman penjara 50 bulan atau 4 tahun yang dijatuhkan pengadilan federal AS.

BBC melaporkan, pengacara Sean "Diddy" Combs mengajukan pemberitahuan banding pada hari Senin lalu dan diharapkan segera menyerahkan dokumen resminya.

Ket. Foto: Tokoh rap Sean Diddy Combs dihukum atas dua tuduhan transportasi untuk terlibat dalam prostitusi awal tahun ini — Sumber: BBC

Combs dihukum atas dua tuduhan pengangkutan untuk terlibat dalam prostitusi, namun dibebaskan dari dua tuduhan lain, yakni perdagangan seks dan pemerasan.

Hakim Arun Subramanian mengatakan bahwa hukuman yang berat diperlukan untuk mengirim pesan bahwa kekerasan terhadap perempuan "dihadapkan dengan pertanggungjawaban yang nyata".

Dia juga menjatuhkan denda sebesar $500.000 dan lima tahun masa percobaan kepada Combs.

Combs meminta hukuman 14 bulan karena waktu yang dihabiskannya di penjara saat menunggu persidangan, tetapi jaksa menuntut lebih dari 11 tahun.

Pada sidang vonis bulan September, Combs mengatakan kepada hakim: "Tindakan saya menjijikkan, memalukan, dan sakit."

Dia memohon belas kasihan kepada hakim dan meminta maaf kepada dua wanita yang bersaksi melawannya.

Tim hukumnya memberi isyarat akan mengajukan banding atas hukuman Combs dan hukuman hakim.

Combs ditangkap pada bulan September 2024 dan persidangannya yang berlangsung hampir dua bulan pada musim panas ini menarik perhatian media internasional.

Jaksa menuduhnya menggunakan posisi berkuasanya di industri musik untuk menjalankan apa yang bisa dianggap sebagai operasi perdagangan seks, dan memaksa pacar-pacarnya untuk berpartisipasi dalam apa yang disebut "tindakan aneh" dengan escort pria.

Sebagian besar kasus berpusat pada hubungannya dengan penyanyi Cassandra Ventura, yang menuduh Combs melakukan kekerasan fisik terhadapnya dan memaksanya menghabiskan "malam di hotel" dengan escort pria.

Wanita lain, yang memberikan kesaksian dengan nama samaran Jane, mengatakan merasa tertekan untuk ikut dalam pertemuan serupa meskipun dia sedang tidak sehat.

Juri memutuskan Combs tidak bersalah atas dua dakwaan paling serius – perdagangan seks dan pemerasan. Namun, mereka menyatakannya bersalah atas dua dakwaan pengangkutan untuk terlibat dalam prostitusi.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Lili Lestari

Berita Terbaru

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Parkir Rp60.000 per Jam Bikin Geger, Ini Respons Pramono

Udara Jakarta Terancam Polusi, Pramono Minta Masyarakat Hentikan Kebiasaan Bakar Sampah

Karhutla Makin Serius! Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing Bantu Atasi Kebakaran

Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional

Gerak Cepat Atasi Karhutla! Operasi Modifikasi Cuaca Berlanjut, BMKG Kini Bergerak ke Berau

Nasib 193 Pedagang Ikan Kramat Jati Terungkap, Bakal Dipindah ke Lokbin

Bukan Sekadar Kebakaran! Presiden Minta Usut Dugaan Koneksi Pembakar Lahan dan Korporasi

613 PKL Kramat Jati Bakal Dipindahkan, Ini 4 Lokasi yang Disiapkan Pasar Jaya

Coco Gauff Juara Cincinnati Open 2026! Tampil Perkasa dan Ukir Prestasi Gemilang

Pedagang Ikan Pasar Kramat Jati Bakal Direlokasi, Ini Persiapannya

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.