• Home
  • navigasi panah1
  • Rona
  • panah2
  • P Diddy Minta Keluar dari ...

P Diddy Minta Keluar dari Penjara Sambil Menunggu Vonis, Hakim Tolak Mentah-mentah

Selasa, 05 Agu 2025, 11:14 WIB

Hakim menolak permohonan jaminan terbaru dari Sean “Diddy” Combs untuk bisa keluar dari penjara sambil menunggu vonis atas dakwaan terkait prostitusi, Senin (4/8). 

Combs telah mendekam di balik jeruji besi sejak ditangkap pada bulan September lalu. Ia menghadapi tuntutan federal karena memaksa pacar-pacarnya melakukan maraton seks dengan pekerja seks pria yang dipicu narkoba, sementara ia sendiri menonton dan memfilmkan mereka.

Ket. Foto: Sean "Diddy" Combs — Sumber: AP

Bulan lalu, dia dibebaskan dari tuduhan utama – pemerasan dan perdagangan seks – namun divonis bersalah atas dua tuduhan pelanggaran terkait prostitusi.

Hakim Arun Subramanian menolak proposal obligasi senilai 50 juta dollar milik Combs. Ia mengatakan pengusaha hip hop tersebut tidak membuktikan bahwa ia tidak menimbulkan risiko atau bahaya melarikan diri, atau menunjukkan “keadaan luar biasa” yang akan membenarkan pembebasannya setelah dinyatakan bersalah yang seharusnya ditahan.

Argumen Combs "mungkin memiliki daya tarik dalam kasus yang tidak melibatkan bukti kekerasan, pemaksaan, atau penaklukan sehubungan dengan tindakan prostitusi yang dipermasalahkan, tetapi catatan di sini berisi bukti dari ketiganya", tulis hakim.

Jaksa menolak berkomentar atas putusan tersebut. Pesan yang meminta komentar telah dikirimkan kepada pengacara Combs.

Putusan tersebut berpotensi menjatuhkan hukuman penjara hingga 10 tahun. Namun, terdapat pedoman federal yang rumit untuk menghitung hukuman dalam setiap kasus, dan jaksa serta pengacara Combs sangat berbeda pendapat tentang bagaimana pedoman tersebut diterapkan dalam kasusnya.

Pedoman tersebut tidak wajib, dan Hakim Subramanian memiliki keleluasaan yang luas dalam memutuskan hukuman Combs.

Pendiri Bad Boy Records yang kini berusia 55 tahun itu, selama beberapa dekade merupakan sosok yang dinamis dalam budaya pop. Sebagai artis hip hop peraih Grammy dan pengusaha dengan bakat menemukan dan meluncurkan talenta-talenta hebat, ia memimpin kerajaan bisnis yang mencakup berbagai bidang, mulai dari mode hingga acara realitas.

Jaksa menduga ia menggunakan ketenaran, kekayaan, dan kekerasannya untuk memaksa dan memanipulasi dua orang yang kini menjadi mantan pacarnya untuk melakukan hubungan seksual selama berhari-hari dalam keadaan mabuk yang ia sebut sebagai "orang aneh" atau "malam di hotel".

Selama persidangan, empat perempuan bersaksi bahwa Combs telah memukuli atau melakukan kekerasan seksual terhadap mereka. Para juri juga menyaksikan video Combs yang melemparkan salah satu mantan pacarnya, penyanyi R&B Cassie, ke lantai, menendangnya berulang kali, lalu menyeretnya di lorong hotel.

Pengacaranya berargumen bahwa pemerintah mencoba mengkriminalisasi selera seksual konsensual, meskipun tidak konvensional, yang muncul dalam hubungan yang rumit. Pihak pembela mengakui Combs pernah mengalami ledakan kekerasan, tetapi apa yang dilakukannya tidak sebanding dengan kejahatan yang didakwakan kepadanya.

Sejak putusan tersebut, pengacaranya telah berulang kali memperbarui upaya untuk membebaskannya dengan jaminan hingga vonisnya, yang ditetapkan pada bulan Oktober. Mereka berpendapat pembebasan tersebut melemahkan alasan penahanannya, dan mereka telah merujuk pada orang-orang lain yang dibebaskan sebelum dijatuhi hukuman dengan tuduhan serupa.

Jaksa menentang pembebasan Combs. Mereka menulis "riwayat kekerasannya yang panjang – dan upayanya yang terus-menerus untuk meminimalkan perilaku kekerasannya baru-baru ini – menunjukkan betapa berbahayanya dia".

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Lili Lestari

Berita Terbaru

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

Ilmuwan Kembangkan Cip Pintar: Performa Maksimal, Minim Daya

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Harga Sembako di Lebak Terkerek Naik Dikit, Efek Kemarau Walau Pasokan Melimpah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.