Pemprov Papua Minta OPD Manfaatkan DPA-P Tingkatkan Ekonomi Warga
Jumat, 24 Okt 2025, 07:20 WIBJAYAPURA â Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera memanfaatkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan (DPA-P) tahun anggaran 2025 untuk mempercepat realisasi program pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat.
Wakil Gubernur Papua Aryoko Rumaropen di Jayapura, Kamis (24/10), mengatakan DPA-P dilakukan setelah pihaknya bersama DPR Papua menyelesaikan proses review dan relaksasi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.Â
"Dengan selesainya tahapan tersebut, maka DPA-P siap digunakan oleh masing-masing OPD," katanya.
Menurut Rumaropen, penyerahan dokumen DPA-P menjadi langkah penting dalam memastikan seluruh kegiatan pembangunan berjalan sesuai rencana.Â
"Kami menegaskan agar pimpinan OPD segera menindaklanjuti dokumen tersebut tanpa menunda waktu pelaksanaan," ujarnya.
Dia menjelaskan pihaknya berharap seluruh kegiatan yang telah diprogramkan dapat segera dijalankan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Kami berharap kegiatan yang dijalankan OPD mampu memberi dampak langsung terhadap peningkatan ekonomi warga terutama di sektor produktif seperti pertanian, perdagangan, dan usaha mikro," katanya lagi.
Dia menambahkan melalui percepatan pelaksanaan DPA-P, pihaknya ingin memastikan bahwa APBD benar-benar memberi manfaat dan menggerakkan ekonomi masyarakat di seluruh wilayah Papua.
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Inflasi Jateng pada Mei 2026
-
Kunjungan Presiden Prabowo ke Korsel Hasilkan Investasi Rp173 Triliun
-
Polres Banggai Siapkan 14 Pos Pengamanan Mudik
-
Antusias Warga Ikuti Open Ship KRI Teluk Kupang
-
Al Nassr Kalah dari Gamba Osaka, Cristiano Ronaldo Gagal Juara Lagi
-
Celah Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Masih Menganga
-
Terapi Inovatif Tirzepatide Masuk Indonesia, Perluas Pilihan Pengobatan Penyakit Metabolik
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.