Menkeu Purbaya Didesak Ubah Skema Pajak Emas, APPI Bongkar Masalah di Lapangan

Jumat, 24 Okt 2025, 02:15 WIB

JAKARTA - Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) mengusulkan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa agar pungutan pajak perhiasan hanya dikenakan di tingkat produsen. 

Usulan itu muncul karena asosiasi menilai skema saat ini mempersulit pengawasan, mengingat sebagian besar produsen yang ilegal tidak memungut dan menyetor pajak pertambahan nilai (PPN) saat menjual produknya ke toko emas.

Ket. Foto: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui wartawan, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (23/10). — Sumber: ANTARA/Bayu Saputra

Di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, Purbaya menjelaskan bahwa para pengusaha perhiasan mengadu soal kendala kepatuhan di kalangan produsen, termasuk maraknya produsen perhiasan yang menjalankan aktivitas tanpa pemenuhan administrasi pajak yang lengkap.

"Mereka minta kita menyesuaikan kebijakan yang berhubungan dengan produsen perhiasan yang dianggap ilegal," ujarnya.

Praktik yang dimaksud asosiasi antara lain dilakukan oleh produsen yang tidak menyertakan dokumen pembelian atau surat keterangan beli, sehingga aktivitas penjualannya ke toko-toko emas tidak terpantau dan tidak disertai penyetoran pajak.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, total beban pajak atas emas perhiasan mencapai sekitar 3 persen, terdiri atas 1,1 persen di tingkat produsen dan 1,6 persen PPN di tingkat konsumen akhir.

Untuk menutup celah kebocoran dan mempercepat pengawasan fiskus, asosiasi mengusulkan agar seluruh beban pajak 3 persen dikenakan langsung di produsen.

"Jadi usul mereka adalah semuanya dikerahkan 3 persen (di produsen). Jadi yang konsumen enggak bayar lagi, di pabrik-pabriknya aja. Jadi kita bisa kendalikan lebih cepat," tutur Purbaya.

Ia menambahkan, asosiasi juga memperkirakan sekitar 90 persen produsen saat ini beroperasi di luar mekanisme pajak yang patuh, sehingga potensi penerimaan negara dari sektor perhiasan tidak optimal.

Purbaya menyatakan akan meninjau usulan tersebut, terutama dari sisi potensi peningkatan penerimaan negara dan efektivitas pengawasan.

"Jadi minta treatment bagaimana caranya supaya bayar PPN-nya bukan di konsumen aja tapi langsung di perusahaan-perusahaan itu." kata dia.

  • appi
  • menkeu purbaya
  • pajak perhiasan
  • pajak emas

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Alfred, Antara

Berita Terbaru

Detik-Detik Basarnas Evakuasi Tiga Korban dari Reruntuhan Bangunan Gempa NTT

Liga Inggris: Iraola Bawa Misi Kebangkitan Liverpool, Era Baru Dimulai di Anfield

Kabar Terbaru BMKG: Peringatan Dini Tsunami Dinyatakan Berakhir

Berita Duka! BNPB Sebut Dua Meninggal Dunia Akibat Gempa Nagekeo NTT

Demi Totalitas Akting, Aktor Vino Bastian-Rizky Hanggono Rela Naik Berat Badan

Perkuat Energi Bersih, PLTM Salu Noling di Sulsel Kantongi Sertifikat Laik Operasi

Jadi Daya Tarik Wisata Edukasi, Desa Wisata Dipromosikan ke Australia

Menyedihkan, Sejumlah Bangunan di Kota Bima NTB Rusak Terdampak Gempa M 7,7 di NTT

Kabar Duka! Satu Orang di Maumere Ditemukan Meninggal Dunia Akibat Gempa

Temuan Baru! Peneliti Australia Temukan Cara Cegah Malaria, Ubah Gigitan Nyamuk Mematikan Jadi Booster Imun

Energi Surya Harus Jadi Andalan! IESR Ungkap Pentingnya Pembangunan PLTS

The Script Gelar Konser Lagi di GBK Jakarta! Catat Tanggalnya!

Keren! Niken Anjani Kembali Eksis di Film Bernuansa Hukum, Simak Peran Terbarunya

Liga Inggris: Manchester United Bangkit, Carrick Ingin Ubah Momentum Jadi Era Baru

Breaking! BMKG Ingatkan Ancaman Tsunami hingga 3 Meter di NTT, NTB dan Sulsel

Gempa Dahsyat dengan Magnitudo 7,7 Guncang Flores, Bupati Keluarkan Imbauan Penting untuk Warga

Semoga Tidak Ada Jatuh Korban, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami Usai Gempa M 7,7 Guncang Nagekeo NTT

Terobosan Inovatif Pemprov Jabar, Fitur Imah Aing di Sapawarga Permudah Laporan Masyarakat di Rutilahu

Produksi Motor dan Mobil Listrik Nasional, RI Akan Dapat Keuntungan Berlapis!

Pelestarian Adat dan Budaya Keraton, Ada Potensi Ekraf di Dalamnya

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.