Lisa Mariana Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan, Kenapa Sih? Ini Alasan Aparat
Jumat, 24 Okt 2025, 23:43 WIBJAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkapkan alasan Lisa Mariana tidak ditahan meski menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa Lisa disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP soal pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang tindak pidana fitnah.
Ancaman hukuman penjara dari kedua pasal tersebut di bawah dari lima tahun. Ancaman pidana penjara dalam Pasal 310 KUHP adalah maksimal 9 bulan, sementara dalam Pasal 311 KUHP diatur pidana penjara maksimal 4 tahun.
Adapun syarat objektif penahanan menurut KUHAP, penahanan hanya dapat dilakukan untuk tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.
âAncaman hukumannya tidak bisa ditahan,â kata Rizki.
Maka dari itu, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri tidak menahan Lisa Mariana.
Pada Jumat ini, Lisa Mariana diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil.
Lisa diperiksa oleh penyidik selama 5 jam dan dicecar 44 pertanyaan.
Kuasa hukum Lisa Mariana, Bertua Hutapea, mengatakan kliennya tidak ditahan. âTidak ada wajib lapor dan tidak ada penahanan,â ujarnya.
Diketahui, pada 11 April 2025, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Dittipidsiber Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Adapun perseteruan keduanya bermula ketika Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di media sosial Instagram pada 26 Maret 2025.
Dalam unggahan tersebut, Lisa berulang kali mencoba menghubungi pria yang diduga Ridwan Kamil dan mengklaim sedang mengandung anaknya.
Dalam proses penyidikan, dilakukan tes DNA antara Ridwan Kamil, Lisa Mariana dan putri Lisa yang berinisial CA.
Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri Brigjen Pol. Sumy Hastry Purwanti mengungkapkan dari pemeriksaan DNA diketahui bahwa separuh profil DNA dari CA cocok dengan separuh profil DNA Lisa Mariana.
Namun, separuh DNA dari CA lainnya tidak cocok dengan separuh profil DNA Ridwan Kamil.
"Dari hasil analisis terhadap seluruh profil DNA yang diperoleh maka telah dibuktikan secara ilmiah bahwa secara genetik, CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil," kata Sumy. Ant
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Opik
Berita Terkait:
-
17 Kereta Jarak Jauh Berhenti di Jatinegara, Antisipasi Demo Lanjutan di Gambir dan Senen
-
BMKG Peringatkan Potensi Hujan dan Cuaca Panas di Pontianak, Mataram, dan Kupang
-
Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Presiden Afrika Selatan
-
Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa Mariana Tidak Cocok, Lisa Siap Tes Ulang di Luar Negeri!
-
Indeks Pengasuhan Anak Usia Dini Salah Satu Solusi Turunkan Stunting
-
Satgas Yonif 126/Kalacakti dan Warga Kampung Umap Rayakan HUT RI dengan Panjat Pinang
-
Selamatkan Pangan, Wujudkan Ketahanan Pangan dan Lingkungan Lestari
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.