Pemkab Pasaman Barat Minta SPBU Tidak Layani Tangki Modifikasi 

Sabtu, 03 Okt 2026, 21:25 WIB

SIMPANG EMPAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), mengingatkan pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) tidak melayani kendaraan menggunakan tangki modifikasi dalam pengisian bahan bakar minyak (BBM) dan mematuhi surat edaran yang telah dikeluarkan.

"Kepada SPBU diharapkan mematuhi aturan yang ada. Jangan layani kendaraan yang gunakan tangki modifikasi juga pelangsir BBM," kata Bupati Pasaman Barat Yulianto, di Simpang Empat, Sabtu (03/10).

Ket. Foto: Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, saat melakukan penertiban kendaraan dalam mengisi BBM di sejumlah SPBU pada Senin (28/9/2026). — Sumber: ANTARA

Menurutnya, dari pantauan di sejumlah SPBU antrean panjang terjadi setiap harinya tiada hentinya.

"Beberapa kali tim satuan tugas sidak masih ditemukan kendaraan yang gunakan tangki modifikasi. Selain itu, juga didapat informasi ada sejumlah pelangsir BBM yang bolak balik sehingga antrean panjang terus terjadi," kata dia lagi.

Dia menekankan kepada pihak SPBU agar tidak melayani hal itu, sehingga antrean panjang kendaraan tidak terjadi dan mengganggu pengguna jalan.

"Kalau nanti terbukti dan terus mengganggu lalu lintas maka kami tidak segan-segan akan melaporkan ke PT Pertamina," katanya pula.

Sesuai surat edaran tentang pengendalian pendistribusian jenis BBM tertentu (JBT), jenis minyak solar dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) dan jenis pertalite bersubsidi untuk kendaraan bermotor roda enam pengisian maksimal 70 liter.

Lalu untuk kendaraan bermotor roda empat dengan pengisian maksimal 40 liter dan kendaraan bermotor roda dua maksimal 10 liter.

Kemudian larangan pengisian BBM bersubsidi untuk pengangkutan hasil industri di mana pengisian jenis BBM tertentu (JBT) minyak solar bersubsidi tidak berlaku bagi armada transportasi/kendaraan dengan jumlah berat bruto (JBB) di atas 8 ton (truk tronton/roda), serta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil kegiatan industri, perkebunan skala besar, dan komersial sejenis. Kendaraan jenis ini wajib menggunakan BBM non-subsidi (dexlite, pertadex, atau BBM industri Pertamina).

Untuk penggunaan barcode QR wajib disesuaikan secara akurat dengan fisik dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pengisi BBM bersubsidi di SPBU, serta pembatasan untuk kendaraan yang status barcode QR sudah berwarna kuning (artinya sudah pernah mengisi pada hari yang sama) dilarang keras melakukan pengisian kembali BBM bersubsidi di seluruh SPBU Pasaman Barat.

"Bagi kendaraan yang melanggar terhadap kendaraan yang terindikasi melakukan penyalahgunaan, manipulasi data, atau pelanggaran ketentuan pengisian BBM bersubsidi maka tim satgas akan mengusulkan pemblokiran barcode ke PT Pertamina Patra Niaga Sales Area Retail Sumatera Barat," ujarnya menegaskan.

  • Pemkab Pasaman Barat
  • tangki modifikasi

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.