Dedi Mulyadi: Jadwal Ketemu Menkeu Purbaya. Kayak Ketemu Pacar, Harus Cocok Waktunya
Jumat, 24 Okt 2025, 22:28 WIBGubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyinggung soal pacar ketika ditanya terkait kemungkinan waktu yang tersedia untuk bertemu dan berdiskusi dengan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, soal pernyataan mengendapnya anggaran daerah di perbankan.
"Nanti juga kita ketemu pasti. Saya enggak tahu (kapan) kan beda agenda. Kita enggak bisa ngatur-ngatur, kayak ketemu pacar aja," kata Dedi di Gedung BPK Jabar Bandung, Jumat.
Lebih lanjut, dalam kesempatan tersebut, Dedi mengungkapkan soal ditundanya pembayaran dana transfer ke daerah untuk 2026 di mana untuk Jabar dana tertunda itu sebesar Rp2,45 triliun.
Menurut Dedi, penundaan hak daerah tersebut, disebabkan oleh adanya anggapan bahwa daerah tidak bisa membelanjakan keuangan daerahnya dengan baik, dan menyimpan anggarannya di perbankan dalam bentuk deposito.
"Sehingga, Pemprov Jabar menjawab, telah membelanjakan uang tersebut dengan baik. Dan seluruh jawaban tersebut nanti biar disampaikan BPK Jabar yang melakukan audit," ujarnya.
Hasil audit tersebut, diharapkan Dedi, akan diumumkan pada 2 Januari 2026 dan ketika sudah terbukti ternyata belanja pemerintah daerah baik, belanja infrastrukturnya baik, belanja pendidikannya baik, belanja kesehatannya baik, belanja kesejahteraan rakyatnya baik, dan cash flow pemerintahnya baik, maka nantinya Dedi akan menagih ke Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa soal transfer pusat ke daerah untuk 2026.
Selain itu, yang akan ditagih adalah dana bagi hasil yang belum diberikan ke Jawa Barat senilai lebih dari Rp190 miliar.
"Kenapa? Ini daerah sudah belanja baik? Jadi, tidak ada alasan untuk ditunda pembayaran TKD-nya. Dan kami juga sampai hari ini ada yang harus ditagihkan ke Kemenkeu, di mana lebih dari Rp190 miliar, saya enggak tahu angka pastinya, itu dana bagi hasil Pemprov Jawa Barat," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dedi juga mengungkapkan keheranannya terkait pernyataan Menkeu Purbaya yang menyatakan ada sejumlah daerah yang mengendapkan kas daerah dalam deposito yang dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan.Â
Pasalnya, kata dia, daerah tidak boleh menggunakan uang atau menyimpan uang kas daerah hanya untuk mendapatkan bunga. Akan tetapi ketika dirinya mengungkap kas Jabar dalam giro, ada lagi pernyataan yang berbeda.
"Karena deposito dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan, makannya saya katakan bahwa kas Rp2,6 triliun Pemprov Jabar itu bukan di deposito tapi di Giro. Dan saat ini beliau ngomongnya beda lagi, 'Rugi dong kalau disimpan di giro karena bunganya kecil harusnya di deposito'," tutur Dedi.
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Tim Koran Jakarta
Berita Terkait:
-
Pegawai Swasta Juga Akan Diharuskan Naik Angkutan Umum
-
Metropolitan City Rally 2025: Jakarta Makin Tancap Gas Jadi Kota Sport Tourism
-
Haornas Salah Satu Cara Jatim Meningkatkan Prestasi Olahraga Atlet
-
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Dapat Apresiasi Kepemimpinan, Tapi Dinilai Kurang di Lapangan Kerja
-
Siprus: Permata Mediterania yang Menggabungkan Sejarah dan Keindahan Alam
-
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Dukung Penuh Penolakan KJA di Pantai Timur Pangandaran
-
BPBD: 18 Jam Hilang, Pendaki di Gunung Lemongan Ditemukan Pingsan di Tepi Jurang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.