Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Asosiasi Perhiasan: Pajak Cukup di Produsen untuk Hindari Beban Konsumen

📅 Jumat, 24 Okt 2025, 02:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Asosiasi Perhiasan: Pajak Cukup di Produsen untuk Hindari Beban Konsumen Doc: Antara
Ket. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui wartawan, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (23/10).

Jakarta - Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) mengusulkan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa agar skema pungutan pajak perhiasan hanya dikenakan di tingkat produsen.

Usulan itu muncul karena asosiasi menilai skema saat ini mempersulit pengawasan, mengingat sebagian besar produsen yang ilegal tidak memungut dan menyetor pajak pertambahan nilai (PPN) saat menjual produknya ke toko emas.

Di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (23/10), Purbaya menjelaskan bahwa para pengusaha perhiasan mengadu soal kendala kepatuhan di kalangan produsen, termasuk maraknya produsen perhiasan yang menjalankan aktivitas tanpa pemenuhan administrasi pajak yang lengkap.

"Mereka minta kita menyesuaikan kebijakan yang berhubungan dengan produsen perhiasan yang dianggap ilegal," ujarnya.

Praktik yang dimaksud asosiasi antara lain dilakukan oleh produsen yang tidak menyertakan dokumen pembelian atau surat keterangan beli, sehingga aktivitas penjualannya ke toko-toko emas tidak terpantau dan tidak disertai penyetoran pajak.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, total beban pajak atas emas perhiasan mencapai sekitar 3 persen, terdiri atas 1,1 persen di tingkat produsen dan 1,6 persen PPN di tingkat konsumen akhir.

Untuk menutup celah kebocoran dan mempercepat pengawasan fiskus, asosiasi mengusulkan agar seluruh beban pajak 3 persen dikenakan langsung di produsen.

"Jadi usul mereka adalah semuanya dikerahkan 3 persen (di produsen). Jadi yang konsumen enggak bayar lagi, di pabrik-pabriknya aja. Jadi kita bisa kendalikan lebih cepat," tutur Purbaya.

Ia menambahkan, asosiasi juga memperkirakan sekitar 90 persen produsen saat ini beroperasi di luar mekanisme pajak yang patuh, sehingga potensi penerimaan negara dari sektor perhiasan tidak optimal.

Purbaya menyatakan akan meninjau usulan tersebut, terutama dari sisi potensi peningkatan penerimaan negara dan efektivitas pengawasan.

"Jadi minta treatment bagaimana caranya supaya bayar PPN-nya bukan di konsumen aja tapi langsung di perusahaan-perusahaan itu." kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Tiongkok Luncurkan Satelit ...
Luar Negeri
Qatar Dorong Negara Teluk H...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.