Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Langgar Moratorium, Kantor PT ANP Disegel Karena Kirim Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah

5 Kamis, 23 Okt 2025, 08:41 WIB | Oleh:
Langgar Moratorium, Kantor PT ANP Disegel Karena Kirim Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah Langgar Moratorium, Kantor PT ANP Disegel Karena Kirim Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah Doc: ANTARA
Ket. Dirjen Pelindungan KP2MI Rinardi Rusman menyegel Kantor Perusahaan Penempatan Pekerja Migran (P3MI) PT Alfa Nusantara Perdana (ANP) di Jakarta Timur, Rabu (22/10/2025).

JAKARTA - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menyegel kantor Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Alfa Nusantara Perdana (ANP) di Jakarta Timur karena menempatkan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal ke kawasan Timur Tengah yang masih berstatus moratorium.

“Perusahaan ini melanggar aturan dengan menempatkan CPMI ke negara-negara Timur Tengah yang masih ditutup,” kata Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI Rinardi Rusman saat penyegelan, Rabu (22/10).

Rinardi menegaskan, perusahaan itu juga melanggar Peraturan Menteri P2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat 1a karena tidak memiliki Surat Izin Perekrutan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI).

Selain itu, ANP juga belum menyelesaikan kasus pekerja migran yang ditempatkan secara nonprosedural di kawasan tersebut.

Penyelidikan selama empat bulan dilakukan sejak KP2MI menerima laporan dugaan penempatan ilegal terhadap seorang pekerja migran berinisial Y asal Jakarta Timur.

 Selama proses pendalaman, tim menemukan bukti data Enjaz, sistem penerbitan visa ke Arab Saudi, yang menunjukkan visa PMI Y diproses melalui PT ANP.

Selain itu, terdapat surat pernyataan Direktur Utama ANP yang mengakui penempatan nonprosedural tersebut. Berdasarkan Keputusan Dirjen Pelindungan Nomor 19 Tahun 2025, PT ANP dijatuhi sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan usaha penempatan pekerja migran selama tiga bulan terhitung sejak 30 September 2025.

Selama masa sanksi tersebut, perusahaan dilarang melakukan perekrutan maupun memproses dokumen penempatan pekerja migran.

PT ANP diwajibkan menyerahkan daftar seluruh PMI yang ditempatkan ke Timur Tengah dalam dua tahun terakhir, daftar mitra kerja di kawasan tersebut, serta menyelesaikan kasus PMI berinisial Y termasuk pemulangan dan pemenuhan hak-haknya.

Selain itu, perusahaan juga diminta membuat surat pertanggungjawaban atas seluruh pekerja migran yang telah ditempatkan ke kawasan Timur Tengah hingga proses pemulangan mereka.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Satgas Penertiban Kawasan Hutan Selidiki Perusahaan AK, Jejak Hubungan dengan Oknum Aparat Didalami
    Ditanya siapa ak itu kq malah balik bertanya? ...
  • Andrea Bocelli Bikin Jakarta Terpukau! Konser Romanza Hadirkan Malam Penuh Keajaiban
    Salut banget dengan konser Andrea Bocelli sangat mengharumkan ...
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta

Ini Daftar Lengkap Pemenang AMI Awards 2026

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Rona
Ini Daftar Lengkap Pemenang...
Megapolitan
BMKG: Jakarta Diperkirakan ...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Halal Connect Digelar LPPOM, Buka Jalan UMKM Lokal Go Global!

Halal Connect Digelar LPPOM, Buka Jalan UMKM Lokal Go Global!

04 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.