Jaksel Pasang Stiker di Sebelas Lokasi Penunggak Pajak di Pesanggrahan
📅 Rabu, 22 Okt 2025, 15:52 WIB | Oleh: Sujar
Doc: ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Selatan
Jakarta -- Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D) Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, memasang stiker penunggak pajak di sebelas objek pajak di wilayah itu
"Para petugas pajak bersama jajaran melakukan dengan cara yang baik, humanis dan sesuai aturan yang berlaku," kata Camat Pesanggrahan, Agus Ramdani di Jakarta, Rabu.
Agus mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk optimalisasi dan meningkatkan pendapatan daerah di Provinsi DKI Jakarta.
"Jika nanti dari para penunggak pajak berkomitmen untuk melakukan pembayaran, tentunya kita juga harus bijak dalam menyikapi dan pastikan bahwa komitmen tersebut akan ditepati oleh penunggak pajak," katanya.
Sementara, Pelaksana tugas (Plt) Kepala UP3D Kecamatan Pesanggrahan, Widi Astuti menambahkan kegiatan ini akan dilaksanakan selama dua hari.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Hari ini dimulai dengan pemasangan tanda obyek penunggak pajak di wilayah Kelurahan Petukangan Selatan, Kelurahan Petukangan Utara dan Kelurahan Bintaro, sebanyak sebelas titik obyek pajak," ucap Widi.
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menargetkan penerimaan pajak daerah senilai Rp15 triliun pada 2025 melalui optimalisasi kinerja jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut.
Target ini diharapkan semakin meningkat jika dibandingkan dengan realisasi pajak daerah di wilayah itu pada 2024 mencapai Rp14,44 triliun atau 99,43 persen.
Sebaiknya Anda baca juga:
Angka itu menyesuaikan target yang ditetapkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2024, yakni senilai Rp14,53 triliun.
Dari 10 kecamatan di Jakarta Selatan (Jaksel), Kecamatan Pesanggrahan menjadi kecamatan yang tertinggi pencapaian pajak PBB dengan realisasi sebesar Rp77 miliar atau 108,34 persen pada 2024.
Adapun di tingkat kelurahan, Bukit Duri menjadi kelurahan paling tinggi capaiannya dengan realisasi sebesar Rp2,9 miliar atau 152,68 persen.
Nantinya pajak tersebut akan digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat DKI Jakarta.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!