Taman Bukan Ladang Pungli! Pemprov DKI Ancam Tindak Tegas Pelaku di Tebet Eco Park
📅 Senin, 20 Okt 2025, 20:42 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan akan menindak tegas segala bentuk pungutan liar di ruang publik, termasuk di Tebet Eco Park, Jakarta Selatan. Langkah ini diambil setelah muncul laporan pungli terhadap kegiatan fotografi yang dilakukan oleh pihak tak bertanggung jawab yang mengatasnamakan komunitas fotografi.
"Taman adalah milik bersama," kata Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Fajar Sauri di Jakarta, Senin.
Dia menegaskan bahwa setiap warga berhak beraktivitas dan menikmati suasana taman, termasuk melakukan kegiatan fotografi nonkomersial, tanpa harus dikenakan biaya apapun.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperkuat pengawasan dan bekerjasama dengan petugas kewilayahan agar kejadian serupa seperti di Tebet Eco Park tidak terulang.
Selain itu, Pemprov DKI juga berkomitmen memperkuat pembinaan terhadap komunitas dan pihak-pihak yang beraktivitas di area taman.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pendataan komunitas akan dilakukan agar setiap kegiatan di ruang publik dapat terpantau dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami ingin memastikan semua komunitas yang beraktivitas di taman memiliki pemahaman yang sama, taman adalah ruang bersama yang harus dijaga bersama," katanya.
Pemprov DKI Jakarta juga akan menjalin komunikasi rutin dengan komunitas untuk mencegah penyalahgunaan nama atau kegiatan yang tidak sesuai ketentuan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Tebet Eco Park merupakan ruang publik, yang disediakan agar masyarakat dapat beraktivitas, bersantai dan menikmati lingkungan kota dengan rasa aman, nyaman dan tanpa kewajiban memberikan imbalan kepada pihak manapun.
Gratis dan Bebas Pungli
Pengelola Tebet Eco Park, Jakarta Selatan, menegaskan warga dapat beraktivitas di taman, salah satunya memotret di ruang terbuka hijau tersebut secara gratis dan tidak ada pungutan liar (pungli).
"Iya, gratis, selama tidak komersial, ya," kata Kasi Taman Kota pengelola Tebet Eco Park Dimas Ario Nugroho saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan kegiatan komersial yang dimaksud itu, seperti bazaar, produk bermerek dan sebagainya nanti akan diarahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Dengan demikian, dia menegaskan pihak dinas tidak melarang aktivitas fotografi di dalam area taman, dari komunitas maupun perorangan.
"Dari pihak dinas maupun teman-teman di lapangan tidak mengeluarkan izin khusus," ucap Dimas.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!