Energi dari Sampah Bukan Wacana Lagi, ESDM Siapkan Langkah Konkret
Senin, 20 Okt 2025, 22:04 WIBJAKARTA â Pengolahan sampah perkotaan menjadi waste to energy kini mulai dipandang sebagai solusi cerdas dalam menghadapi dua persoalan besar sekaligus: penumpukan sampah dan kebutuhan energi bersih.
Dengan volume sampah kota yang terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan konsumsi, pendekatan konvensional seperti penimbunan di TPA sudah tidak lagi memadai.
Waste to energy menawarkan jalan tengah â mengubah beban lingkungan menjadi sumber daya bernilai ekonomi.
Secara prinsip, teknologi waste to energy mengonversi sampah menjadi listrik atau panas melalui proses termal maupun biologis.
Bagi kota-kota besar, ini bukan hanya soal efisiensi pengelolaan limbah, tapi juga strategi untuk mendukung transisi energi hijau dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.
Namun, penerapannya tidak tanpa tantangan. Biaya investasi yang tinggi, ketersediaan teknologi, serta aspek sosialâseperti penerimaan masyarakat dan kebiasaan memilah sampahâmasih menjadi hambatan utama.
Di sisi lain, jika dikelola dengan baik melalui skema public-private partnership, proyek WtE justru bisa membuka lapangan kerja baru dan menarik minat investor energi hijau.
Waste to energy adalah cerminan dari perubahan paradigma: dari membuang menjadi memanfaatkan, dari beban menjadi peluang.
Kota-kota yang mampu mengintegrasikan sistem ini tidak hanya menyelesaikan persoalan sampah, tetapi juga berkontribusi nyata pada agenda pembangunan berkelanjutan dan ketahanan energi nasional.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan dengan waste to energy.
"Waste to energy, perpresnya sudah keluar dan kami siap untuk melakukan proses selanjutnya. Itu nanti diprioritaskan untuk dikelola oleh Danantara," ujar Bahlil di Jakarta, Senin (20/10).
Menurut dia, terkait waste to energy diprioritaskan untuk dikelola oleh Danantara.
"Nanti semua perizinan termasuk keputusan menteri terkait dengan harga itu juga nanti di ESDM. Tetapi diprioritaskan untuk dikelola oleh Danantara," katanya.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menandai langkah nyata transformasi pengelolaan sampah.
Penanganan sampah menjadi energi terbarukan itu, menurut dia, merupakan langkah nyata menuju transformasi sistem pengelolaan sampah nasional yang berbasis teknologi ramah lingkungan.
Perpres yang ditandatangan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 Oktober 2025 itu, lanjutnya, menandai perubahan besar arah pembangunan lingkungan hidup dan energi nasional menuju sistem pengelolaan sampah yang modern, efisien, dan berkelanjutan.
Hanif mengatakan aturan itu diterbitkan untuk menjawab kedaruratan sampah nasional yang telah menjadi sumber pencemaran, kerusakan lingkungan, dan ancaman kesehatan masyarakat.
Melalui Perpres itu, katanya, pemerintah menegaskan bahwa sampah bukan lagi sekadar beban lingkungan, melainkan sumber daya energi terbarukan yang dapat diolah menjadi energi listrik, biogas, biofuel, bahan bakar minyak terbarukan, serta berbagai produk turunan lainnya dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan.
Beberapa perbedaan dibandingkan aturan sebelumnya Perpres Nomor 35 Tahun 2018 termasuk memperluas sasaran pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) ke seluruh daerah yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan peraturan.
Aturan baru mengukuhkan peran Danantara dalam pembangunan Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), meliputi dukungan investasi serta pemilihan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola PSEL (BUPP PSEL).
Perpres Nomor 109 Tahun 2025 juga memberikan terobosan dalam percepatan perizinan dan mekanisme pendanaan, sehingga pelaksanaan proyek dapat berjalan lebih efisien dan berkelanjutan.
Pemerintah lewat aturan itu kini memberikan jaminan kepastian investasi melalui penetapan tarif listrik tetap sebesar 0,20 dolar AS per kWh selama 30 tahun dan kewajiban PT PLN membeli listrik hasil olahan sampah.
Skema itu, ujar dia, diharapkan mampu menarik minat investor, memperkuat keberlanjutan proyek, dan menempatkan fasilitas PSEL sebagai bagian penting dari transisi energi bersih nasional.
Yang terakhir, ia mengatakan pemerintah daerah memiliki dua kewajiban utama dalam pembangunan PSEL yaitu menyiapkan lahan serta memastikan pasokan dan pengangkutan sampah ke instalasi PSEL berjalan berkelanjutan.
- PSEL
- waste to energy
- Pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa)
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Harga Cabai dan Daging Ayam Picu Kenaikan IPH Selama Ramadan
-
Pelabuhan Bakauheni pada H-6 Lebaran Makin Dipadati Pemudik dari Merak
-
Posko mudik bertema Keraton Galuh di Ciamis
-
Victoria Veronica Titisari Kosasieputri, finalis Puteri Indonesia 2026 memperkenalkan advokasi bertajuk kemBALIkeSeni
-
Ketua DPRD DKI Cek RDF Rorotan, Pastikan Anggaran Triliunan Bisa Atasi Sampah Jakarta
-
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Ajak Wisatawan di Bromo Terapkan Gerakan Bawa Turun Sampahmu
-
Iran Sebut Lima Orang Tewas dalam Misi Penyelamatan Pilot F-15 AS
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.