Indonesia Raih Dua Penghargaan PBB untuk Penegakan Hukum Lingkungan
📅 Minggu, 19 Okt 2025, 14:56 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Kemenhut
JAKARTA - Indonesia meraih dua penghargaan dari Program Lingkungan Hidup Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP), yang mengakui upaya memberantas kejahatan lingkungan lintas batas melalui penegakan hukum.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup Rasio Ridho Sani mengumumkan penghargaan Asia Environmental Enforcement Recognition of Excellence (AEEE) diberikan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum yang berprestasi pada periode 2023–2024.
"Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum dan mitra kerja yang telah berperan aktif menjaga lingkungan hidup dan sumber daya alam Indonesia," ujarnya, Sabtu (18/10).
Indonesia menerima penghargaan dalam kategori Kolaborasi atas upaya bersama dalam menangani insiden pencemaran minyak yang melibatkan supertanker MT Arman 114 antara tahun 2023 dan 2024.
Kerjasama ini melibatkan Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri Batam, dan Kantor Imigrasi Kota Batam.
Sebaiknya Anda baca juga:
Tindakan hukum gabungan tersebut berujung pada vonis bersalah terhadap kapten MT Arman 114, yang dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Kapal beserta muatannya sebanyak 166.975,63 metrik ton minyak mentah juga disita negara, menjadi salah satu putusan terbesar dalam sejarah penegakan hukum lingkungan laut di Indonesia.
Penghargaan kedua, dalam kategori Dampak, diberikan atas keberhasilan Satuan Tugas Operasional Taman Nasional Ujung Kulon.
Sebaiknya Anda baca juga:
Satuan tugas yang terdiri dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, Balai Taman Nasional Ujung Kulon, dan Kepolisian Daerah Banten ini berhasil mengungkap jaringan perburuan liar dan perdagangan gelap berskala besar yang menyasar badak Jawa (Rhinoceros Sondaicus) yang terancam punah.
Sani menjelaskan, operasi tersebut berhasil menangkap sembilan orang pelaku (tujuh pemburu gelap dan dua pembeli cula badak) serta menyita 390 senjata rakitan.
Pengadilan menjatuhkan hukuman yang sangat tinggi untuk kejahatan terhadap satwa liar. Para pemburu liar menerima hukuman penjara rata-rata 11–12 tahun, sementara para pembeli menerima hukuman 1–4 tahun.
Satgas juga mengungkap jaringan perdagangan ilegal sekunder yang melibatkan delapan cula badak di Palembang, Sumatera Selatan, yang mengakibatkan hukuman penjara empat tahun bagi para pelaku.
Penghargaan AEEE diprakarsai oleh UNEP bekerja sama dengan lembaga-lembaga seperti INTERPOL, CITES, dan UNDP, yang mengakui keunggulan dalam menangani kasus-kasus lingkungan yang kompleks dan lintas batas.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!