Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Indonesia Raih Dua Penghargaan PBB untuk Penegakan Hukum Lingkungan

📅 Minggu, 19 Okt 2025, 14:56 WIB | Oleh: Tim Penulis
Indonesia Raih Dua Penghargaan PBB untuk Penegakan Hukum Lingkungan Doc: Kemenhut
Ket. Deputi PPKL KLH Rasio Ridho Sani mewakili Indonesia menerima penghargaan AEEE 2024-2025 dari UNEP untuk Ditjen Gakkum Kemenhut dan TNUK dalam upacara daring di Jakarta, Sabtu (18/10/2025) )

JAKARTA - Indonesia meraih dua penghargaan dari Program Lingkungan Hidup Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP), yang mengakui upaya memberantas kejahatan lingkungan lintas batas melalui penegakan hukum.

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup Rasio Ridho Sani mengumumkan penghargaan Asia Environmental Enforcement Recognition of Excellence (AEEE) diberikan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum yang berprestasi pada periode 2023–2024.

"Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum dan mitra kerja yang telah berperan aktif menjaga lingkungan hidup dan sumber daya alam Indonesia," ujarnya, Sabtu (18/10).

Indonesia menerima penghargaan dalam kategori Kolaborasi atas upaya bersama dalam menangani insiden pencemaran minyak yang melibatkan supertanker MT Arman 114 antara tahun 2023 dan 2024.

Kerjasama ini melibatkan Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri Batam, dan Kantor Imigrasi Kota Batam. 

Tindakan hukum gabungan tersebut berujung pada vonis bersalah terhadap kapten MT Arman 114, yang dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Kapal beserta muatannya sebanyak 166.975,63 metrik ton minyak mentah juga disita negara, menjadi salah satu putusan terbesar dalam sejarah penegakan hukum lingkungan laut di Indonesia.

Penghargaan kedua, dalam kategori Dampak, diberikan atas keberhasilan Satuan Tugas Operasional Taman Nasional Ujung Kulon.

Satuan tugas yang terdiri dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, Balai Taman Nasional Ujung Kulon, dan Kepolisian Daerah Banten ini berhasil mengungkap jaringan perburuan liar dan perdagangan gelap berskala besar yang menyasar badak Jawa (Rhinoceros Sondaicus) yang terancam punah. 

Sani menjelaskan, operasi tersebut berhasil menangkap sembilan orang pelaku (tujuh pemburu gelap dan dua pembeli cula badak) serta menyita 390 senjata rakitan.

Pengadilan menjatuhkan hukuman yang sangat tinggi untuk kejahatan terhadap satwa liar. Para pemburu liar menerima hukuman penjara rata-rata 11–12 tahun, sementara para pembeli menerima hukuman 1–4 tahun.

Satgas juga mengungkap jaringan perdagangan ilegal sekunder yang melibatkan delapan cula badak di Palembang, Sumatera Selatan, yang mengakibatkan hukuman penjara empat tahun bagi para pelaku.

Penghargaan AEEE diprakarsai oleh UNEP bekerja sama dengan lembaga-lembaga seperti INTERPOL, CITES, dan UNDP, yang mengakui keunggulan dalam menangani kasus-kasus lingkungan yang kompleks dan lintas batas.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Cegah Rabies, 435 Kucing di...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Perubahan Skor SPMB SMA/SMK Manusia Unggul Jalur Prestasi Non-Akademik Sesuai Data Riil.

Perubahan Skor SPMB SMA/SMK Manusia Unggul Jalur Prestasi Non-Akademik Sesuai Data Riil.

08 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 4
# 4
Ratifikasi IEU-CEPA Dorong Daya Saing
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.