Parah! Bahan Medis Bekas Dibuang Sembarangan, Dinkes Mataram Masih Kejar Pelaku

Selasa, 14 Okt 2025, 17:37 WIB

MATARAM, NUSA TENGGARA BARAT - Dinas Kesehatan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, memastikan akan mengejar pelaku yang membuang sembarangan alat kesehatan dan bahan medis habis pakai (BMHP) di salah satu saluran di Jalan Sriwijaya, Mataram.

"Wali Kota Mataram sudah memerintahkan kami untuk mencari sumber pelakunya. Jadi, kami pastikan pelaku kasus tersebut kami kejar," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mataram dr H Emirald Isfihan di Mataram, Selasa (14/10).

Ket. Foto: Petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengangkat ratusan alat kesehatan dan bahan medis habis pakai (BMHP) dibuang sembarang ke saluran di Jalan Sriwijaya, Mataram, Selasa (14/10). — Sumber: ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Hal tersebut disampaikan Emirald terkait laporan adanya ratusan BMHP dibuang di saluran di Jalan Sri Wijaya, Kota Mataram.

Hari ini, lanjutnya, dilakukan pembersihan bahan medis habis pakai oleh tim dari Dinas Kesehatan bersama Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang hingga puskesmas dan kecamatan.

Adapun bahan medis habis pakai yang ditemukan antara lain selang infus, jarum infus, sepuit, sarung tangan, pemeriksa kehamilan, dan lainnya masih dalam kemasan.

"bahan medis habis pakai yang ditemukan tersebut sudah kedaluwarsa," ujarnya.

Sementara, pembuangan bahan medis habis pakai sudah ada ketentuan yang berlaku dan membuang sampah di sungai, saluran, atau fasilitas publik lainnya adalah tindakan yang dilarang.

20251014173410_WhatsApp-Image-2025-10-14-at-11.25.58.jpeg

Tim dari Dinas Kesehatan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, amankan ratusan alat kesehatan dan bahan medis habis pakai (BMHP) dibuang sembarang ke saluran di Jalan Sriwijaya, Mataram, Selasa (14/10). Antara/Dokumentasi Pribadi.

"Membuang sampah rumah tangga di sungai dan saluran saja sudah jelas-jelas dilarang, apalagi membuang alat medis dan bahan medis habis pakai," katanya.

Untuk itu, Dinas Kesehatan dan tim terkait lainnya memastikan akan mengejar pelaku pelanggaran tersebut.

Menurut dia, pembuangan bahan medis habis pakai ada prosedur yang harus ditaati, seperti kalau sudah dipakai maka harus dimusnahkan menggunakan insinerator.

Untuk 11 puskesmas yang ada di Kota Mataram belum ada yang memiliki insinerator sehingga untuk pemusnahan limbah medis atau bahan medis habis pakai rata-rata masih menggunakan pihak ketiga.

Di setiap puskesmas, Dinas Kesehatan hanya menyediakan tempat penampungan sementara (TPS), sebelum diangkut oleh petugas dari pihak ketiga.

Ia mengatakan, BMHP yang sudah diangkut dari saluran tersebut, untuk sementara ditampung di Puskesmas Pagesangan untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Hasil temuan limbah BMHP sudah kami tampung di Puskesmas Pagesangan, sebelum dilakukan pemusnahan sesuai prosedur yang ada," katanya. Ant

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Opik

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.