Kemenhub Tegaskan Komitmen Lindungi dan Tingkatkan Kesejahteraan TKBM di Pelabuhan

Selasa, 14 Okt 2025, 14:45 WIB

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan kesejahteraan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di seluruh pelabuhan Indonesia. 

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, dalam acara “Optimalisasi Kebijakan Pengelolaan Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan Indonesia” yang diselenggarakan oleh Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (SABURMUSI) di Jakarta, Senin (13/10). Dalam sambutannya, Dirjen Masyhud menegaskan bahwa TKBM merupakan tulang punggung kegiatan logistik nasional yang harus mendapatkan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.

Ket. Foto: — Sumber: Dok. Istimewa

“TKBM adalah tulang punggung kegiatan logistik nasional. Di balik lancarnya arus barang di pelabuhan, ada kerja keras mereka yang sering tidak terlihat. Karena itu, negara wajib hadir untuk memastikan mereka mendapatkan perlindungan, pelatihan, dan kesejahteraan yang layak,” ujar Masyhud dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/10).

Menurut Masyhud, tata kelola TKBM selama ini menghadapi sejumlah tantangan, baik dari sisi regulasi, keselamatan kerja, hingga kesejahteraan. Oleh karena itu, pemerintah melakukan langkah-langkah pembenahan melalui penerbitan Permenhub Nomor 59 Tahun 2021, yang menjadi dasar hukum dalam pengelolaan kegiatan bongkar muat di pelabuhan.

“Permenhub ini kami maknai bukan sekadar aturan teknis, tetapi komitmen moral untuk menjadikan TKBM lebih terlindungi dan berdaya saing. Ke depan TKBM juga harus dikelola secara transparan, profesional, dan berkeadilan,” ujarnya.

Dalam paparannya, Masyhud menyebutkan beberapa langkah strategis yang tengah disiapkan Ditjen Hubla bersama kementerian dan lembaga terkait untuk menata ulang sistem pengelolaan TKBM. Langkah-langkah tersebut meliputi:

1.⁠ ⁠Peningkatan kesadaran terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di seluruh lini pelabuhan.
2.⁠ ⁠Kewajiban sertifikasi kompetensi bagi seluruh tenaga kerja TKBM.
3.⁠ ⁠Penyesuaian sistem kerja 24 jam/7 hari untuk meningkatkan responsivitas layanan bongkar muat.
4.⁠ ⁠Pengembangan Sistem Informasi Online TKBM (SIMON TKBM) untuk memantau kehadiran, kinerja, dan produktivitas secara real-time.
5.⁠ ⁠Pembatasan usia kerja TKBM yang produktif guna menjaga keselamatan.

"Regulasi tersebut memastikan kegiatan bongkar muat dilakukan secara profesional dan adil, dengan tetap menempatkan kesejahteraan pekerja sebagai prioritas," ungkap Dirjen Masyhud.

Masyhud mengungkapkan masih terdapat sejumlah persoalan di lapangan, seperti rendahnya pemahaman tentang keselamatan kerja (K3), kurangnya sertifikasi kompetensi, hingga isu kesejahteraan dan regenerasi tenaga kerja.

“Kami tidak menutup mata terhadap berbagai persoalan di lapangan. Justru inilah saatnya kita melakukan pembenahan menyeluruh, mulai dari peningkatan kompetensi hingga pemerataan kesejahteraan,” jelasnya.

Sebagai langkah konkret, Ditjen Hubla tengah mendorong penerapan Sistem Informasi Online TKBM (SIMON TKBM). Sistem ini memungkinkan pemantauan kehadiran, produktivitas, dan kinerja TKBM secara real-time, sehingga pengelolaan tenaga kerja menjadi lebih transparan dan akuntabel.

“Melalui SIMON TKBM, setiap pekerja akan tercatat, terlindungi, dan termonitor kinerjanya. Inilah bentuk nyata digitalisasi pelabuhan yang berpihak pada pekerja, bukan sebaliknya,” kata Masyhud.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Mohammad Zaki Alatas

Berita Terbaru

Usia 61 Tahun, IKPI Tegaskan Peran Sebagai Jembatan Pemerintah dan Wajib Pajak

Tim Ahli Ungkap Dugaan Jebolnya Danau Glasial di Balik Banjir Dahsyat Nepal-Tibet

Kampanyekan Gemarikan di SDN Cempaka Putih Barat 07, KPKP Jakpus Penuhi Gizi Anak untuk Cegah "Stunting"

Swasembada Gula Dimulai dari Lampung

Meta Resmi Ubah Aturan Facebook dan Instagram: Batas 2 Jam hingga Mode Malam

170 Pendaki Berhasil Dievakuasi Turun dari Ranu Kumbolo, Pemadaman Karhutla Gunung Semeru Masih Berlangsung

Kuota 30 Persen Hunian MBR di TOD: Ini Poin Penting Usulan Ranperda Rusun Jakarta

KTM dan Gombong Culture Festival Dibuka, Menkop Ferry Juliantoro: Benteng Van Der Wijck Akan Jadi Ikon Pariwisata dan Ekonomi Kebumen Bakal Berkembang

PLN Bekali UMKM Binaan Kembangkan Inovasi Produk Berbasis Kopi.

UEFA Terapkan Aturan Baru Liga Champions 2026/27, Undian Arsenal dan Liverpool Terdampak

Puan Dorong Kemlu Perkuat Koordinasi soal Karhutla Kalimantan

Warga Betawi Terancam Tersisih, DPRD DKI Desak Kebijakan Afirmatif di Ranperda

DPR RI Berkomitmen Sahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026

Tanggapi Budie Arie, Puan Maharani: Pemilu Tetap Digelar Setiap Lima Tahun

Kementerian UMKM: Pemulihan UMKM Sumatra Dikawal hingga 2028

OJK Ungkap Jumlah Akun Pengguna Keuangan Digital Capai 22,93 Juta

Menko Yusril Pastikan Tak Pernah Perintahkan Pembekuan Rekening Aktivis Pati

Kebergantungan Impor Naptha Bikin Industri RI Rawan Kena Guncangan Harga Global

Kemenkes Tegaskan Layanan Kesehatan Tetap Berjalan di Daerah Terisolasi

Pemerintah Dorong Penyerapan Telur Agar Harga Tak Terus Turun di Kisaran Rp30 Ribu per Kg

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.