Sengketa Batas Berau dan Kutim Makin Panas, Pemprov Kaltim Bawa Masalah Ini ke Kemendagri

Kamis, 08 Okt 2026, 00:15 WIB

BALIKPAPAN - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membawa penyelesaian sengketa batas wilayah sepanjang 372,68 kilometer antara Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) ke Kementerian Dalam Negeri setelah mediasi di tingkat provinsi belum menghasilkan kesepakatan.

Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud di Balikpapan, Rabu, mengatakan Pemprov Kaltim telah memfasilitasi pertemuan kedua pemerintah kabupaten untuk mencari titik temu berdasarkan kondisi lapangan dan dokumen tata ruang yang berlaku.

Ket. Foto: Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman (kiri) dan Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menandatangani berita acara mediasi sengketa batas wilayah disaksikan Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud dalam pertemuan di Balikpapan, Rabu (7/10). — Sumber: Antara foto/HO-Pemprov Kaltim

"Meski belum mencapai kesepakatan bersama, kedua pemerintah kabupaten diharapkan tetap menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah yang masih menjadi persoalan batas," kata Rudy.

Dalam mediasi tersebut, Pemprov Kaltim menawarkan peta batas yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kaltim Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023–2042 sebagai rujukan penyelesaian.

Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menyatakan menerima solusi berdasarkan peta tata ruang tersebut.

Menurut dia, penyelesaian batas wilayah bukan persoalan memperebutkan luasan wilayah, melainkan memberikan kepastian hukum mengenai batas daerah berdasarkan kaidah tata batas yang dapat diterapkan di lapangan.

Sementara itu, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas belum menyepakati usulan tersebut karena Pemkab Berau masih memerlukan sinkronisasi data pembanding secara administratif dan koordinatif serta mempertimbangkan aspek historis wilayah.

Pemkab Berau juga memilih agar penetapan batas kedua kabupaten diputuskan Kemendagri sehingga memiliki dasar hukum yang pasti.

Dalam rapat fasilitasi tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim Aji Fitra Firnanda memaparkan kondisi eksisting serta membandingkan penarikan garis batas versi Pemkab Berau, Pemkab Kutai Timur, dan Pemprov Kaltim.

Total garis batas yang masih disengketakan kedua kabupaten mencapai 372,68 kilometer. Salah satu bagian yang menjadi fokus penyelesaian adalah Segmen Dua sepanjang sekitar 76 kilometer.

Persoalan batas Berau dan Kutai Timur telah berlangsung selama bertahun-tahun. Kemendagri sebelumnya menyerahkan kembali fasilitasi penyelesaiannya kepada Pemprov Kaltim agar terlebih dahulu diupayakan penyelesaian di tingkat daerah.

Rapat di tingkat provinsi itu merupakan tindak lanjut atas arahan Kemendagri melalui berita acara dan surat tertanggal 13 Juli 2026.

Ketidakpastian batas wilayah tersebut berdampak terhadap pelayanan publik dan administrasi pemerintahan di kawasan perbatasan kedua kabupaten, termasuk terkait fasilitas kesehatan, sekolah, penataan batas desa, serta pengelolaan kawasan hutan.

Wilayah yang bersinggungan mencakup sejumlah kecamatan di kedua kabupaten, antara lain Kelay, Tabalar, Biatan, Talisayan, Batu Putih, dan Biduk-Biduk di Berau serta Kombeng, Karangan, Sangkulirang, dan Sandaran di Kutai Timur.

Karena kedua pemerintah kabupaten belum mencapai kesepakatan, Pemprov Kaltim bersama kedua pemerintah kabupaten akan menyampaikan hasil pembahasan teknis, yuridis, dan dokumen tata ruang kepada Kemendagri untuk proses penyelesaian batas daerah.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.