Bukan untuk Usaha! Mayoritas Dana Pinjol Justru Mengalir ke Konsumsi!
Senin, 13 Okt 2025, 20:42 WIBJAKARTA â Porsi pembiayaan yang disalurkan industri pinjaman daring (pindar) ke sektor produktif dan UMKM masih tergolong kecil, menunjukkan bahwa sebagian besar aktivitas pembiayaan masih didominasi sektor konsumtif.
Kondisi ini mencerminkan belum optimalnya peran pindar sebagai motor pertumbuhan ekonomi riil. Keterbatasan akses data kelayakan usaha, tingginya risiko gagal bayar, serta minimnya insentif bagi platform untuk menyalurkan dana ke sektor produktif menjadi tantangan utama.
Jika tak segera diatasi, potensi fintech lending untuk mendorong inklusi keuangan dan memperkuat basis ekonomi UMKM akan sulit tercapai secara maksimal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat porsi pembiayaan yang disalurkan industri pinjaman daring (pindar) kepada sektor produktif dan/atau UMKM mencapai 33,83 persen dari total outstanding pembiayaan atau setara Rp29,64 triliun.
"OJK berkomitmen mendorong pertumbuhan UMKM sebagai pilar perekonomian nasional melalui peningkatan akses pembiayaan, penguatan literasi keuangan, dan pengembangan ekosistem pembiayaan yang inklusif," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/10).
Belum lama ini, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 guna mendorong perbankan dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) menyalurkan kredit kepada UMKM secara mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif.
Dengan terbitnya aturan ini, ujar Agusman, diharapkan dapat memperluas dan mempermudah akses pembiayaan bagi pelaku UMKM, termasuk melalui peran aktif penyelenggara pindar dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta manajemen risiko yang memadai.
Untuk memastikan dana pinjaman dari penyelenggara pindar tidak disalahgunakan masyarakat untuk aktivitas judi online, Agusman mengatakan bahwa OJK telah meminta industri untuk melakukan langkah-langkah konkret dan strategis dalam rangka mengidentifikasi dan memitigasi risiko penyalahgunaan dana, termasuk transaksi judi online.
Apabila ditemukan indikasi pemanfaatan pembiayaan untuk judi online, penyelenggara wajib mengambil tindakan, antara lain menolak pencairan dana, menonaktifkan akun yang terindikasi melanggar ketentuan, dan melakukan pelaporan kepada pihak berwenang.
"OJK akan terus melakukan pengawasan, evaluasi, dan penegakan peraturan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Agusman.
Adapun hingga Agustus 2025, outstanding pembiayaan industri pindar tercatat tumbuh 21,62 persen secara tahunan (year on year/yoy) dengan nilai mencapai Rp87,61 triliun.
Laju pertumbuhan tersebut melambat dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 22,01 persen yoy, serta lebih rendah dibanding periode yang sama tahun lalu yang mencapai 35,62 persen yoy, mencerminkan perlambatan kinerja penyaluran pembiayaan di sektor pindar.
Dari sisi kualitas pembiayaan, tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) menunjukkan perbaikan secara bulanan, turun dari 2,75 persen pada Juli 2025 menjadi 2,60 persen pada Agustus 2025. Meski demikian, secara tahunan rasio TWP90 masih meningkat dibandingkan Agustus 2024 yang tercatat 2,38 persen.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Inilah Delapan Tim yang Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026
-
Tekan Jeratan Pindar dan Perluas Akses Kartu Kredit, Honest Card Tawarkan Limit dari 1 hingga 100 Juta Rupiah
-
Pemkab Sigi Tiru Pengelolaan Sampah Mandiri dan Terintegrasi Kota Makassar
-
Pinjol Bikin Gaji Ludes dan Hidup Menderita? Ini Strategi Kabur Tanpa Jejak!
-
PBB Puji Kesepakatan Gencatan Senjata AS-Iran
-
Program Tamasya Kutai Timur Jadi Pelopor Nasional
-
Utang Pinjol Bikin Skor Kredit Anjlok! Kapan Catatan Buruk Ini Hilang dari SLIK OJK?
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.