Pemerintah dan Kejagung Sedang Siapkan Kepastian Hukum Ekspor Logam Tanah Jarang
Senin, 03 Agu 2026, 15:10 WIBJAKARTA - Pemerintah dan Kejaksaan Agung siapkan kepastian hukum dalam tata kelola ekspor mineral yang mengandung logam tanah jarang (LTJ). Langkah tersebut dilakukan sembari menyempurnakan regulasi mengenai ekspor mineral kritis.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengatakan saat ini tengah disiapkan legal opinion untuk mengatasi perbedaan penafsiran aturan di lapangan. Dengan demikian, eksportir, surveyor, dan aparat pemerintah memiliki pedoman yang sama dalam melaksanakan ekspor.
"Pemerintah sedang menyiapkan legal opinion dari Kejaksaan Agung. Nantinya untuk memperkuat kepastian hukum selama penyempurnaan regulasi berlangsung," kata Dudung saat konferensi pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/8).
Dudung menyebut pemerintah juga telah membangun kesepahaman bahwa larangan ekspor hanya berlaku bagi logam tanah jarang sebagai produk utama. Sementara produk pertambangan yang mengandung LTJ sebagai unsur ikutan tetap dapat diekspor sesuai ketentuan.
"Pengawasan dan penegakan hukum harus tetap berjalan. Tetapi harus melandaskan aturan yang jelas, data yang valid, hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan, dan koordinasi lintas instansi," ujar dia.
Pemerintah juga memastikan koordinasi lintas kementerian dan lembaga terus dilakukan untuk mempercepat penyempurnaan regulasi. Pembahasan tersebut meliputi batas kandungan LTJ, metode pengujian laboratorium, hingga mekanisme verifikasi.
Pemerintah mulai mempercepat koordinasi lintas instansi menyusul terhambatnya ekspor mineral yang mengandung logam tanah jarang. Pembahasan dilakukan bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba).
"Itu lagi dikoordinasikan oleh Gakkum dan juga dengan Dirjen Minerba. Untuk bagaimana kondisi existing-nya yang ada sekarang," kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, di Gedung BRIN, Jakarta, Selasa (28/7) lalu.
Yuliot menjelaskan pemerintah sebenarnya telah melarang ekspor mineral mentah, termasuk logam tanah jarang. Namun, hingga kini belum terdapat ketentuan yang mengatur batas maksimal kandungan LTJ sebagai mineral ikutan dalam komoditas yang diekspor.
Pemerintah berharap penyempurnaan regulasi tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Selain itu, aturan baru juga ditujukan menjaga pengawasan ekspor sekaligus mendukung pengembangan industri hilirisasi mineral di dalam negeri. ils/I-1
- KSP
- Logam Tanah jarang
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Pelajar SD di Surabaya Belajar Membuat Tas dari Kaos Bekas
-
Pemprov Lampung Pastikan Kemudahan dalam Perizinan Investasi
-
BPBD Lombok Timur Masih Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan Meski Hujan Turun
-
Mulai Juli, KAI Tanjungkarang Operasikan KA Rajabasa Ekonomi Premium
-
Bentrokan Thailand-Kamboja Sebabkan Setengah Juta Orang Mengungsi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.