• Home
  • navigasi panah1
  • Rona
  • panah2
  • Utang Pinjol Bikin Skor Kr...

Utang Pinjol Bikin Skor Kredit Anjlok! Kapan Catatan Buruk Ini Hilang dari SLIK OJK?

Rabu, 02 Jul 2025, 10:40 WIB

JAKARTA - Pinjaman online (pinjol) memang solusi instan saat darurat keuangan, namun dampaknya sangat panjang, terutama terhadap rekam jejak kredit di SLIK OJK (dulunya dikenal sebagai BI Checking). 

Banyak yang tidak menyadari bahwa keterlambatan membayar cicilan pinjol membuat skor kredit jeblok dan mempersempit peluang untuk mengakses pinjaman lain di masa depan.

Ket. Foto: — Sumber: Freepik

Apa Itu Skor Kredit dan Mengapa Penting?

SLIK OJK mencatat semua riwayat pinjaman masyarakat termasuk utang pinjol. Skor kredit yang tertera di sistem ini dibagi dalam lima kategori, dari paling baik hingga paling buruk:

- Skor 1 – Lancar: Cicilan dibayar tepat waktu tanpa tunggakan.

- Skor 2 – Dalam Perhatian Khusus: Tunggakan antara 1–90 hari.

- Skor 3 – Tidak Lancar: Tunggakan 91–120 hari.

- Skor 4 – Diragukan: Tunggakan 121–180 hari.

- Skor 5 – Macet: Tunggakan lebih dari 180 hari.

Skor yang buruk bikin pengajuan KPR, kredit kendaraan, bahkan pinjaman usaha, langsung ditolak!

Kapan Catatan Kredit Buruk Bisa Hilang?

Sayangnya, tidak ada waktu pasti kapan catatan utang pinjol bisa lenyap dari SLIK OJK, terutama jika pinjaman berasal dari platform resmi yang terdaftar di OJK. Yang jelas, utang yang belum lunas tidak akan bisa dihapus dari sistem.

Menurut lembaga pemeringkat kredit IdScore, selama pinjaman belum dibayar, data nasabah akan tetap tersimpan untuk keperluan pelaporan. 

Bahkan setelah utang dilunasi, proses pembaruan data bisa memakan waktu hingga 30 hari kerja, tergantung kapan pinjol melaporkannya ke SLIK.

Cara Menghapus Jejak Utang Pinjol dari SLIK:
1. Lunasi Seluruh Pinjaman, termasuk bunga dan denda jika ada.
2. Minta Surat Keterangan Lunas dari pinjol terkait.
3. Cek SLIK OJK setelah 30 hari.
4. Ajukan Komplain ke Pihak Pinjol atau OJK jika data belum diperbarui.

Utang Pinjol di Indonesia, Fakta yang Mengejutkan!

Data OJK per Maret 2025 menunjukkan bahwa utang pinjol yang belum lunas mencapai Rp 79,96 triliun, dengan tingkat gagal bayar (galbay) sebesar 2,77 persen. Sebagian besar utang ini berada di Pulau Jawa dengan nilai Rp 56,3 triliun dan rasio galbay 3,08 persen.

Jika ditilik berdasarkan jenis peminjam:
- Perorangan: Rp 75,46 triliun (23,68 juta akun).
- UMKM: Rp 24,66 triliun (5,61 juta akun).
- Non UMKM: Rp 50,79 triliun (18,06 juta akun).
- Badan Usaha: Rp 4,5 triliun (4.321 akun).
- UMKM: Rp 3,36 triliun
- Non UMKM: Rp 1,06 triliun.

Pinjaman online memang cepat cair, tapi risikonya besar jika tidak bijak digunakan. Catatan buruk di SLIK OJK dapat menghantui bertahun-tahun dan menutup peluang finansial di masa depan. 

Maka dari itu, pastikan utang pinjol selalu dilunasi tepat waktu dan pantau terus status kreditmu!

Redaktur: Alfina Febriyana

Penulis: Alfina Febriyana

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.