• Home
  • navigasi panah1
  • Rona
  • panah2
  • Lemahnya Regulasi, Iklan d...

Lemahnya Regulasi, Iklan dan Kental Manis Yang Mengancam Kesehatan Anak Indonesia 

Minggu, 12 Okt 2025, 06:58 WIB

JAKARTA - UNICEF dalam laporan Child Nutrition Report 2025 menyoroti meningkatnya paparan anak terhadap iklan makanan dan minuman tinggi gula yang dipasarkan secara agresif.

Anak-anak saat ini dikelilingi oleh produk ultra process food (UPF) atau ultra-proses seperti minuman manis dan camilan kemasan yang digemari anak-anak. Iklan semacam ini dinilai menjadi salah satu pendorong utama meningkatnya obesitas dan gangguan gizi pada anak di seluruh dunia.

Ket. Foto: — Sumber: Dok. Istimewa

Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) mengatakan regulasi iklan di Indonesia masih lemah dalam melindungi anak dari paparan promosi makanan dan minuman tidak sehat. Salah satunya ialah iklan kental manis yang kerap dipersepsikan masyarakat sebagai susu, padahal regulasi menyatakan sebaliknya.

“Regulasi iklan di Indonesia saat ini masih belum efektif, terutama dalam melindungi konsumen dari misinformasi dan praktik pemasaran yang menyesatkan. Terlebih dengan adanya kanal digital, termasuk media sosial, memperkuat pengaruh pemasaran yang tidak sehat,” kata Project Lead Food Policy CISDI, Nida Adzilah Auliani dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

Iklan kental manis mulai menjadi perhatian publik sejak ditemukan sejumlah kasus gizi buruk pada anak yang disebabkan oleh konsumsi kental manis sejak usia dini. Bahkan sejumlah korban telah mengkonsumsi sebagai pengganti ASI sejak usia 3 bulan.

Tidak heran, sebab hampir 90 tahun lamanya, produk ini diiklankan sebagai susu, bergizi dan menampilkan visual anak-anak. Pada Oktober 2018, BPOM mulai menegaskan bahwa kental manis bukan minuman untuk sumber gizi dan dilarang dijadikan sebagai pengganti ASI, yang diatur melalui PerBPOM No 31 Tahun 2018, tentang Label Pangan Olahan. 

Namun demikian, dampak dari iklan yang menyesatkan tersebut masih terasa hingga kini. Banyak masyarakat yang masih menganggap kental manis sebagai minuman susu untuk anak, dengan alasan kebiasaan turun-temurun dan pengaruh persepsi lama yang belum sepenuhnya hilang.

Oleh karenanya, pengawasan iklan dan distribusi produk tak bisa dipandang sebelah mata. Lebih lanjut, Nida berharap pemerintah dapat membuat kebijakan pangan secara komprehensif. Mulai dari pelabelan hingga pemasaran produk yang mudah diakses oleh anak-anak.

“Kebijakan ini harus meliputi label depan kemasan berbasis bukti, pembatasan pemasaran produk tidak sehat, serta lingkungan pangan sehat di sekolah,” tegas Nida.

Senada dengan itu, Peneliti dari Universitas Internasional Batam (UIB) Rahmi Ayunda dalam salah satu tulisannya memaparkan keberadaan ruang digital yang sangat ramai menjadikan promosi dan iklan UPF menjadi begitu dekat dengan masyarakat.

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indoenesia (APJII) pada 2024 mencatat 221,6 juta pengguna internet (sekitar 79,5% populasi), dan 9,2% di antaranya anak di bawah 12 tahun. 

“Artinya, jutaan anak menghabiskan waktu di jalan raya informasi, di mana promosi menyatu dengan hiburan. Iklan tak selalu tampil sebagai iklan; bisa berupa tantangan lucu, ulasan jujur, atau karakter favorit yang menyarankan camilan manis. Di sinilah aspek hukum menjadi krusial, anak belum memiliki kapasitas kognitif untuk membedakan mana hiburan dan mana ajakan membeli, sehingga mereka berhak atas proteksi khusus dari praktik promosi yang mengecoh,” tutup Rahmi.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Mohammad Zaki Alatas

Berita Terbaru

Harga Emas Antam Senin 24 Agustus 2026 Naik, Segini Harga Terbarunya

Kabar Baik! Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

BNPB Evakuasi Lansia Korban Gempa Pulau Palue ke RSUD Maumere, Begini Kondisinya

Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Senin

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

Cabai Rawit Makin Pedas! Harga Capai Rp69.950/Kg dan Telur Ayam Rp29.250

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.