Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ditpolairud Polda NTT Tangkap Nelayan Pemburu Penyu di Perairan Desa Henga, Sikka

4 Sabtu, 11 Okt 2025, 20:58 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ditpolairud Polda NTT Tangkap Nelayan Pemburu Penyu di Perairan Desa Henga, Sikka Ditpolairud Polda NTT Tangkap Nelayan Pemburu Penyu di Perairan Desa Henga, Sikka Doc: Antara Foto
Ket. Terduga tersangka dan dua penyu yang diamankan oleh aparat kepolisian di Sikka.

Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) meringkus seorang nelayan yang menangkap satwa dilindungi di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.

Dirpolairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution kepada wartawan di Kupang, Sabtu malam mengatakan, terduga pelaku berinisial A alias Aslan ditangkap pada Sabtu (11/10) dini hari.

“Terduga ditangkap bersamaan dengan barang bukti berupa dua ekor penyu,” katanya.

Kombes Pol Irwan mengatakan bahwa ,Aslan menangkap dan memperjualbelikan penyu, yang merupakan satwa laut dilindungi undang-undang.

Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait praktik jual beli daging penyu untuk konsumsi dalam acara pesta di wilayah Talibura.

Menindaklanjuti laporan itu, tim kapal patroli KP. P. Sukur XXII–3007 melakukan penyelidikan dan menelusuri asal-usul penyu yang diperjualbelikan.

Sekitar pukul 00.30 Wita, tim gabungan yang terdiri dari KP. P. Sukur XXII–3007, KP. P. Ndao XXII–3009, dan KP. Turangga XXII–3013 mendapati aktivitas mencurigakan di pesisir pantai Desa Henga. Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti di lokasi.

“Pelaku mengakui bahwa kegiatan penangkapan penyu sudah sering dilakukan. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Unit (Marnit) Sikka untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud,” ujar Kombes Irwan.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua ekor penyu hidup, satu bola pelampung warna biru, dan satu gulung tali nilon sepanjang lima meter. Kedua penyu akan diserahkan kepada instansi terkait untuk diselamatkan dan dilepaskan ke habitat aslinya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Kombes Irwan menegaskan Ditpolairud Polda NTT terus memperketat pengawasan di wilayah perairan NTT guna mencegah praktek perburuan dan perdagangan satwa laut dilindungi.

“Penyu adalah satwa langka yang berperan penting menjaga keseimbangan ekosistem laut. Kami mengajak masyarakat pesisir untuk berhenti menangkap atau memperjualbelikan penyu dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi masyarakat yang aktif melapor kepada kepolisian, sebab menurut dia, perlindungan satwa yang dilindungi bukan hanya tugas aparat, tapi tanggung jawab bersama.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
Luar Negeri
Perunding dari Eropa, AS da...
Advertisement
Terkonfirmasi, Jenderal LSP Ditahan di Rutan Mabes Polri   

Terkonfirmasi, Jenderal LSP Ditahan di Rutan Mabes Polri  

03 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.