OJK: Aturan Pengelolaan Rekening Tidak Aktif Segera Diterbitkan
Jumat, 10 Okt 2025, 04:30 WIBJakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait pengelolaan rekening, termasuk rekening dormant, guna menyeragamkan kebijakan antarbank, melindungi nasabah, serta menjamin stabilitas sistem keuangan.
âRPOJK ini sedang dalam proses finalisasi. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama akan bisa kita keluarkan,â kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjawab pertanyaan media dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2025 secara daring di Jakarta, Kamis (9/10).
Dian mengatakan bahwa aturan ini ditujukan untuk meningkatkan pengelolaan rekening nasabah oleh bank serta pencegahan penyalahgunaan rekening nasabah dengan merujuk kepada praktik baik dari negara-negara lain seperti Amerika Serikat (AS), UK, Singapura, Hong Kong, Australia, Bahama, dan Malaysia.
Saat ini, catat Dian, terdapat perbedaan kriteria rekening dormant antarbank karena sebelumnya status tersebut hanya digunakan sebagai langkah administratif untuk pengendalian internal.
Lebih lanjut, nantinya OJK akan membagi tiga jenis rekening yaitu rekening aktif atau rekening yang terus digunakan oleh nasabah, serta rekening yang tidak aktif dan rekening dormant.
Terdapat perbedaan definisi antara rekening tidak aktif dan rekening dormant, dengan parameter berdasarkan keaktifan nasabah dalam bertransaksi berupa penyetoran, penarikan, dan cek (inquiry) saldo, baik melalui kantor fisik maupun delivery channel.
âKategori rekening ini dikecualikan untuk rekening yang tujuan pembukaannya untuk tujuan khusus atau penerimaan dana saja,â kata Dian.
Bank wajib memiliki kebijakan pengelolaan rekening yang mencakup komunikasi dengan nasabah, penandaan (flagging), pemantauan, dan pengendalian internal atas rekening tidak aktif dan rekening dormant.
Nasabah dapat mengaktifkan kembali rekening tersebut secara langsung di kantor cabang atau melalui kanal digital seperti aplikasi bank.
âNasabah juga diminta untuk aktif bertransaksi dan menggunakan rekening dengan itikad baik serta mengkinikan data diri,â imbuh Dian.
Aturan baru ini akan disertai masa transisi untuk memastikan kesiapan sistem informasi perbankan.
Dian menegaskan, kebijakan tersebut bertujuan memperjelas kepastian dan perlindungan hukum bagi bank maupun nasabah, dengan menyeimbangkan hak dan kewajiban kedua pihak agar meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menyimpan dana.
Otoritas juga menekankan pentingnya nasabah untuk terus berkomunikasi dan memperbarui data profil, seperti nama atau alamat, agar bank dapat melakukan klarifikasi bila diperlukan.
Melalui sistem flagging, nasabah juga akan diingatkan jika rekeningnya masuk kategori tidak aktif maupun rekening dormant.
Dian pun berharap, sinkronisasi aturan dapat berjalan cepat sehingga tidak lagi muncul sengketa atau kekacauan terkait pengelolaan rekening dormant, serta semakin menjamin kerahasiaan data nasabah tetap terjaga dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
- Rekening Dormant
Redaktur: Andreas Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Empat Jukir Liar di Tanah Abang Ditangkap karena Memeras Pengendara
-
Hujan Diprakirakan Guyur Jakarta Sepanjang Siang dan Malam Hari Ini
-
Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan Beras dan Gula Pasir Subsidi di Sei Nyamuk Sebatik, Kaltara
-
Menag: Awal Ramadhan 1446 H Kemungkinan Dilaksanakan Bersamaan
-
AS Menunggu Niat Baik Tiongkok untuk Meredakan Perang Dagang
-
Berkuda Makin Diminati, Jadi Tren Olahraga Baru di Jambi
-
Komplotan Pembunuh Kepala Cabang BRI, Mau Merampok Dana Dormant Sebesar Rp70 Miliar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.