Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Haru Biru Warnai Penyerahan SK kepada 1.588 PPPK Pemkab Morowali Utara

📅 Selasa, 07 Okt 2025, 13:55 WIB | Oleh:
Haru Biru Warnai Penyerahan SK kepada 1.588 PPPK Pemkab Morowali Utara Doc: antara foto
Ket. Bupati Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah (Sulteng) Delis J Hehi menyerahkan SK kepada PPPK.

SULTENG – Haru biru dan suka cita mewarnai penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada 1.588 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama pada formasi 2024 oleh Bupati Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah (Sulteng) Delis J Hehi.

“Melalui kebijakan ini maka Aparatur Sipil Negera (ASN) harus bekerja lebih optimal melaksanakan pelayanan publik,” kata Delis J Hehi usai menyerahkan SK PPPK di Kolonodale Morut, Selasa (7/10).

SK PPPK tahap pertama formasi tahun 2024 diserahkan kepada 1.410 tenaga teknis, 141 tenaga kesehatan, dan 37 guru.

Ia mengemukakan kesempatan menjadi PPPK merupakan suatu hal yang patut disyukuri, karena tidak semua daerah dapat melakukan hal yang sama, mengingat pengangkatan PPPK berkaitan erat dengan kemampuan finansial daerah.

Oleh karena itu, kata dia, sebagai bagian dari ASN wajib memegang teguh nilai dasar ASN yakni BerAKHLAK, nilai dasar yang berorientasi pelayanan, Akuntabilitas, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, wajib ditanamkan dengan kuat oleh.

"Berkinerja baik adalah satu keharusan yang wajib dicapai oleh semua ASN," ujarnya.

Pada kesempatan itu ia berpesan kepada para PPPK agar bekerja dengan disiplin, ikhlas, dan penuh rasa syukur, sehingga tugas dan tanggung jawab dalam melayani masyarakat dapat dilaksanakan dengan baik sebagai abdi negara dan juga sebagai abdi masyarakat.

"Saya belajar kesempatan ini tidak disia-siakan. Jadilah aparatur yang memberikan solusi, bukan mempersulit masyarakat," ucap Delis.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Morut Nimrod A Tandi mengatakan saat ini kurang lebih 1.200 SK PPPK tahap II masih berproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bila seluruh proses administrasi di BKN bisa secepatnya tuntas, kata dia, penyerahan SK PPPK tahap dua diupayakan dilaksanakan pada momen HUT Morut 23 Oktober 2025.

“Langkah ini adalah komitmen pemerintah daerah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang telah bertahun-tahun mengabdi. Kami berharap kesempatan ini jangan disia-siakan,” katanya.

SK di serahkan oleh bupati kepada PPPK didampingi wakil bupati dan disaksikan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Morut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Tak Mau Ketinggalan, Warga Yunani Juga Berunjuk Rasa Beratnya Beban Hidup

Tak Mau Ketinggalan, Warga Yunani Juga Berunjuk Rasa Beratnya Beban Hidup

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.