Forum Legislasi Bahas RUU BUMN: Rieke Diah Pitaloka dan Pangi Syarwi Chaniago Tekankan Peran Vital BUMN

Selasa, 07 Okt 2025, 21:45 WIB

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menyatakan apresiasi dan rasa lega atas arah baru Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) yang kini kembali sejalan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945.

Pernyataan tersebut disampaikan Rieke dalam Diskusi Forum Legislasi bertajuk "Pengesahan RUU BUMN Harapkan Percepat Kemajuan Ekonomi Nasional", yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/10/2025).

Ket. Foto: Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka (tengah) bersama Pengamat / Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago (kanan) menjadi pembicara dalam Diskusi Forum Legislasi di Ruang PPIP, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/10). — Sumber: Koran Jakarta/M.Fachri

Menurut Rieke, revisi keempat dalam regulasi BUMN ini menandai kemajuan penting karena menegaskan secara eksplisit bahwa pejabat Komisaris dan Direksi BUMN merupakan pejabat negara. Artinya, mereka bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum oleh lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan, KPK, serta diperiksa oleh BPK.

“BUMN adalah instrumen negara untuk menjalankan demokrasi ekonomi yang sesuai dan searah dengan Pasal 33 konstitusi kita,” ujar Rieke.

Ia menambahkan, landasan historis seperti TAP MPR Nomor XVI Tahun 1998 menegaskan bahwa BUMN merupakan salah satu pilar utama dalam sistem ekonomi nasional.

Rieke juga menyoroti bahwa dalam RUU BUMN hasil revisi terbaru ini terdapat sedikitnya 11 perubahan substansi. Namun, menurutnya, yang paling penting adalah pengembalian kejelasan norma hukum mengenai status pejabat BUMN sebagai bagian dari penyelenggara negara.

“Dulu ada norma yang menyebut pejabat BUMN bukan penyelenggara negara. Ini menyebabkan kekacauan hukum. Kini itu diperbaiki, dan saya nilai sebagai poin sangat krusial,” katanya.

Profesionalisme dan Transparansi Diutamakan

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Labib, menekankan pentingnya profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN melalui RUU ini.

Labib menyampaikan bahwa penunjukan komisaris dan direksi BUMN ke depan tidak boleh didasarkan pada kedekatan politik atau relasi personal, melainkan berdasarkan kompetensi dan integritas.

“Kita ingin direksi dan komisaris BUMN dipilih berdasarkan kualitas dan kapabilitasnya, bukan kedekatan dengan kekuasaan. Ini krusial demi meningkatkan kinerja BUMN,” kata Labib.

RUU BUMN juga memuat prinsip smart governance, yang menurut Labib mencakup transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab manajerial. Ia menegaskan bahwa negara berperan sebagai pemilik, bukan pengelola langsung, dalam operasional BUMN.

“Manajemen BUMN harus dijalankan oleh profesional agar efisien dan mampu menjawab kebutuhan pasar. Namun, tetap tidak kehilangan fungsi sosial dan nasionalnya,” jelasnya.

Pangi Syarwi: Stop Bonus Pejabat BUMN Merugi!

Sementara itu, Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, turut hadir dalam diskusi dan memberikan pandangan kritis. Ia menyambut baik langkah Presiden Prabowo yang menghentikan pemberian bonus bagi direksi dan komisaris BUMN yang mencatatkan kerugian.

“Pernyataan Presiden Prabowo sangat menarik. Perusahaan rugi kok pejabatnya masih dapat bonus, bahkan untuk dirinya sendiri. Itu brengsek banget, tidak fair,” tegas Pangi.

Ia menyebut langkah Presiden sebagai sinyal kuat berakhirnya “zona nyaman” pejabat BUMN, yang selama ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan kinerja.

Tak hanya itu, Pangi juga menyoroti pernyataan Presiden Prabowo mengenai adanya dugaan aset negara senilai lebih dari 1.000 triliun rupiah yang disembunyikan.

“Kalau benar aset negara mencapai 1 triliun dolar, ini tidak bisa dibiarkan. Harus segera diusut oleh kejaksaan, kepolisian, dan KPK. Negara tak boleh dirampok,” ujarnya tegas.

Menuju BUMN yang Modern dan Bertanggung Jawab

Diskusi ini menunjukkan bahwa pembahasan RUU BUMN tidak hanya menyentuh aspek legal dan struktural, tetapi juga mendorong transformasi mendasar dalam tata kelola perusahaan pelat merah. Dari penguatan nilai-nilai konstitusional, peningkatan profesionalisme, hingga penegakan integritas, RUU ini diharapkan menjadi landasan kuat menuju BUMN yang efisien, transparan, dan berpihak pada rakyat.

  • Diskusi Parlemen

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.