Update Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Dewan Pembina Gaphura Sebagai Saksi
Senin, 06 Okt 2025, 11:38 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dewan Pembina Gabungan Pengusaha Haji, Umrah, dan Wisata Halal Nusantara (Gaphura) Muharom Ahmad (MA) sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023â2024.
âPemeriksaan atas nama MA, Dewan Pembina Gaphura,â ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (6/10).
Budi mengatakan pemeriksaan terhadap saksi tersebut bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023â2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
- Kasus Korupsi Kuota Haji
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Seorang Wisatawan Hilang Terseret Ombak di Pantai Sine Tulungagung
-
KPK Bakal Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Korban Jiwa Akibat Bencana Alam di Sumut Bertambah Menjadi 367 Orang
-
Italia Gagal ke Piala Dunia Lagi, Bosnia, Turki, Ceko, dan Swedia Lolos
-
Ikuti Jejak Artemis II, Tiongkok Bakal Kirim Wahana ke Bulan
-
KSP Klaim Cadangan Beras Nasional Paling Kuat
-
Suntik Lemak Jenazah Menjadi Tren Baru Operasi Kecantikan, Apakah Aman?
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.