Cegah Sengketa Lahan, Pemkot Malang Bantu Ribuan Tanah Wakaf Disertifikasi

Senin, 06 Okt 2025, 18:56 WIB

MALANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur, berkomitmen membantu proses pengurusan sertifikat tanah wakaf untuk mencegah potensi sengketa lahan di kemudian hari.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Malang, Achmad Sholeh, mengatakan tanah wakaf di wilayahnya banyak dimanfaatkan untuk pembangunan tempat ibadah seperti masjid dan mushalla, serta lembaga pendidikan seperti pesantren dan madrasah.

Ket. Foto: Ilustrasi - Balai Kota Malang. — Sumber: ANTARA/Ananto Pradana

“Kami terus mendorong agar seluruh masjid dan mushalla di Kota Malang memiliki sertifikat wakaf. Dengan begitu, status kepemilikan menjadi jelas dan tidak menimbulkan klaim atau rebutan di masa depan,” ujarnya di Malang, Senin.

Selain sertifikasi, Pemkot juga memberikan pendampingan dalam pengurusan perizinan bangunan, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi pengelola tempat ibadah atau lembaga pendidikan yang berdiri di atas tanah wakaf.

Menurut Achmad, percepatan proses ini melibatkan koordinasi lintas instansi, mulai dari lurah dan camat hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses sertifikasi dan memastikan seluruh administrasi tanah wakaf tuntas dengan baik.

“Makanya kita kumpulkan para lurah, camat, dan perwakilan pengurus masjid maupun mushalla agar proses sertifikasi bisa berjalan lebih cepat,” katanya.

Berdasarkan data Pemkot Malang, terdapat 1.200 mushalla, 900 masjid, 91 pondok pesantren, dan sejumlah madrasah yang berdiri di wilayah tersebut. Dari jumlah itu, lokasi wakaf yang digunakan untuk mushalla mencapai 605 titik atau sekitar 59,8 persen, untuk masjid sebanyak 259 lokasi atau 25,6 persen, sekolah 86 lokasi (8,5 persen), pesantren 20 lokasi (2 persen), dan makam 20 lokasi (2 persen).

Selain itu, ada 22 lokasi atau 2,2 persen tanah wakaf yang dimanfaatkan sebagai fasilitas sosial bagi kepentingan umum.

Adapun total luas tanah wakaf di Kota Malang tercatat mencapai 252.137,55 meter persegi. Dari jumlah tersebut, 81.943,07 meter persegi (32,4 persen) digunakan untuk masjid, 54.350,98 meter persegi (21,5 persen) untuk mushalla, dan 50.843,50 meter persegi (20,1 persen) untuk makam.

Dengan sertifikasi yang jelas, Pemkot berharap aset wakaf di Kota Malang dapat dikelola dengan aman, tertib, dan memberi manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.

  • jawa timur
  • pemkot malang
  • sengketa lahan
  • tanah wakaf
  • sertifikasi tanah wakaf

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Alfred, Antara

Berita Terbaru

Cabai Rawit Makin Pedas! Harga Capai Rp69.950/Kg dan Telur Ayam Rp29.250

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

Arthur Fils Juara Cincinnati Masters 1000, Tekuk Tiafoe dalam Final Bersejarah

Presiden Prabowo Pimpin Ratas di Hambalang, Bahas Karhutla dan Dampak Bencana NTT.

Kodaeral XIII Gelar Lomba Speedboat di Tarakan, Dorong Potensi Kemaritiman Kaltara.

Takdir Geografis Gambia, Negara Terkecil Afrika yang Terjepit Senegal

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.