Cegah Sengketa Lahan, Pemkot Malang Bantu Ribuan Tanah Wakaf Disertifikasi
Senin, 06 Okt 2025, 18:56 WIBMALANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur, berkomitmen membantu proses pengurusan sertifikat tanah wakaf untuk mencegah potensi sengketa lahan di kemudian hari.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Malang, Achmad Sholeh, mengatakan tanah wakaf di wilayahnya banyak dimanfaatkan untuk pembangunan tempat ibadah seperti masjid dan mushalla, serta lembaga pendidikan seperti pesantren dan madrasah.
âKami terus mendorong agar seluruh masjid dan mushalla di Kota Malang memiliki sertifikat wakaf. Dengan begitu, status kepemilikan menjadi jelas dan tidak menimbulkan klaim atau rebutan di masa depan,â ujarnya di Malang, Senin.
Selain sertifikasi, Pemkot juga memberikan pendampingan dalam pengurusan perizinan bangunan, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi pengelola tempat ibadah atau lembaga pendidikan yang berdiri di atas tanah wakaf.
Menurut Achmad, percepatan proses ini melibatkan koordinasi lintas instansi, mulai dari lurah dan camat hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses sertifikasi dan memastikan seluruh administrasi tanah wakaf tuntas dengan baik.
âMakanya kita kumpulkan para lurah, camat, dan perwakilan pengurus masjid maupun mushalla agar proses sertifikasi bisa berjalan lebih cepat,â katanya.
Berdasarkan data Pemkot Malang, terdapat 1.200 mushalla, 900 masjid, 91 pondok pesantren, dan sejumlah madrasah yang berdiri di wilayah tersebut. Dari jumlah itu, lokasi wakaf yang digunakan untuk mushalla mencapai 605 titik atau sekitar 59,8 persen, untuk masjid sebanyak 259 lokasi atau 25,6 persen, sekolah 86 lokasi (8,5 persen), pesantren 20 lokasi (2 persen), dan makam 20 lokasi (2 persen).
Selain itu, ada 22 lokasi atau 2,2 persen tanah wakaf yang dimanfaatkan sebagai fasilitas sosial bagi kepentingan umum.
Adapun total luas tanah wakaf di Kota Malang tercatat mencapai 252.137,55 meter persegi. Dari jumlah tersebut, 81.943,07 meter persegi (32,4 persen) digunakan untuk masjid, 54.350,98 meter persegi (21,5 persen) untuk mushalla, dan 50.843,50 meter persegi (20,1 persen) untuk makam.
Dengan sertifikasi yang jelas, Pemkot berharap aset wakaf di Kota Malang dapat dikelola dengan aman, tertib, dan memberi manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
- jawa timur
- pemkot malang
- sengketa lahan
- tanah wakaf
- sertifikasi tanah wakaf
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Menjawab Kebutuhan Evaporative Dry Eye, Alcon dan AAM Hadirkan Systane® Complete
-
Fakta Mengkhawatirkan: Setiap Jam 1 Ibu Hamil Meninggal di Indonesia
-
Pastikan Kesiapan Jalan Nasional di Jatim, Menteri PU Tegaskan Perbaikan Tuntas H-10 Lebaran
-
2.000 Warga Riau Terima Bantuan Ramadhan dari Baznas
-
Cabai rawit picu deflasi Jawa Timur
-
15 Warga Banjarmasin Magang di Jepang
-
Baznas Kota Tangerang Himpun Rp12 Miliar ZIS Selama Ramadhan 1447 H
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.