Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jakarta Diminta Tinjau Ulang Ranperda Kawasan Tanpa Rokok

📅 Minggu, 05 Okt 2025, 16:25 WIB | Oleh:
Jakarta Diminta Tinjau Ulang Ranperda Kawasan Tanpa Rokok Doc: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Ket. Sejumlah warga menikmati libur akhir pekan di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Taman Ranggon Wijaya Kusuma, Jakarta Timur, Minggu (19/5/2024).

Jakarta -- Pengurus Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meninjau ulang Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mengingat terkait nasib para pedagang.

Para pedagang kecewa lantaran Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta meloloskan pasal-pasal yang dinilai merugikan pedagang.

“Kami kecewa, aspirasi pedagang kecil tidak didengarkan. Apa yang sudah kami sampaikan dianggap angin lalu. Kami menagih janji Pak Gubernur bahwa Raperda ini tidak mengganggu UMKM," kata Ketua Kowantara, Mukroni di Jakarta, Minggu.

Adapun pasal yang dinilai merugikan pedagang antara lain pelarangan penjualan produk rokok dalam radius 200-meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Selain itu pasal perluasan terkait KTR hingga mencakup warung, lapak PKL, UMKM dan toko di pasar tradisional, pelarangan penjualan rokok secara eceran dan kewajiban memiliki izin khusus untuk penjualan rokok.

Mukroni berharap draf final Ranperda KTR yang akan bergulir di eksekutif, yakni Pemprov DKI Jakarta bisa dipertimbangkan ulang.

Pedagang warteg, warung kopi dan sejenisnya, berharap adanya perlindungan Gubernur Pramono Anung agar Raperda KTR tidak mengganggu hajat hidup UMKM.

Di sisi lain, Ketua Koperasi Merah Putih (Kowamart), Izzuddin Zidan menilai bahwa Raperda KTR ini menjadi beban tambahan bagi pedagang kecil.

Padahal, kata Zidan, saat ini daya beli sedang menurun yang juga berimbas pada pendapatan pedagang.

Ia juga khawatir dengan adanya dorongan pembentukan satgas penindakan yang rawan dengan ketidaktegasan oknum dan membuka ruang negosiasi.

"Bagaimana nanti implementasinya di lapangan? Akan membuka ruang nego-nego. Ini yang menimbulkan kegelisahan dan beban bagi pedagang. Kami mohon Raperda KTR ini ditunda," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
DLH Cirebon Kerahkan 9 Truk...
Daerah
Kasus yang Melingkungi Proy...
Daerah
Polres Kerinci Bahas Distri...
Olahraga
Sabalengka di Luar Dugaan D...

Tim Piala Dunia, Maroko Dapat Menjadi Kuda Hitam

45 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Maroko Dap...
Olahraga
Laga Generasi Baru Menuju F...

Tim Piala Dunia, Mampukan Brasil Juara Keenam Kalinya?

57 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Mampukan B...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.