Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sri Sultan: Piagam Wajib Pajak Jadi Sinyal Kepastian Investasi DIY

📅 Jumat, 03 Okt 2025, 21:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Sri Sultan: Piagam Wajib Pajak Jadi Sinyal Kepastian Investasi DIY Doc: ANTARA
Ket. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan Piagam Wajib Pajak kepada Bupati Sleman Harda Kiswaya saat peluncuran Taxpayer's Charter di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, Jumat (3/10/2025).

YOGYAKARTA – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menyebut peluncuran Piagam Wajib Pajak atau Taxpayer’s Charter di DIY menjadi sinyal kuat bagi dunia usaha dan investor bahwa Yogyakarta siap menjamin iklim usaha yang sehat, transparan, dan berkeadilan. 

"Kehadiran 'charter' (piagam) ini adalah sinyal kuat bahwa Yogyakarta siap menyambut investasi dengan jaminan iklim usaha yang sehat, transparan, dan berkeadilan," kata Sultan saat peluncuran Taxpayer's Charter oleh Kanwil DJP DIY di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, Jumat (03/10).

Sultan mengatakan, kehadiran piagam tersebut bukan sekadar dokumen administratif, tetapi sebuah piagam kepercayaan yang memperkuat hubungan harmonis antara otoritas pajak, masyarakat, dan dunia usaha.

Menurut dia, tanpa kepercayaan tidak akan ada partisipasi, dan tanpa partisipasi tidak akan ada pembangunan.

Apalagi, Sultan menyebut DIY saat ini tengah membuka ruang investasi besar melalui kawasan industri, kawasan bandara YIA, kawasan selatan DIY, serta sektor pendidikan tinggi.

"Para investor, baik nasional maupun internasional, tentu melihat pada kepastian hukum dan iklim perpajakan sebelum menanamkan modalnya," ujar Raja Keraton Yogyakarta itu.

Sultan berharap Taxpayer's Charter juga memberi kepastian bagi pelaku usaha lokal seperti UMKM, seniman, pelaku kuliner, hingga startup digital, bahwa kewajiban pajak tidak memberatkan, melainkan menjadi sarana pemberdayaan.

"Pajak harus hadir sebagai alat yang mendorong pertumbuhan, bukan mengekang," ujar Sultan HB X.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP DIY Erna Sulistyowati menjelaskan, Piagam Wajib Pajak berisi penegasan mengenai hak dan kewajiban wajib pajak.

"Di dalam 'Taxpayer's Charter' akan tertulis hak dan kewajiban. Bapak, Ibu bisa menuntut haknya dan wajib memberikan kewajibannya," jelas Erna.

Ia merinci, hak wajib pajak antara lain mencakup pelayanan, pengajuan keberatan, pengurangan, kerahasiaan data, serta kepastian hukum. Adapun kewajiban meliputi mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, menghitung, membayar, dan melaporkan pajak.

"Tujuannya membina hubungan saling percaya, saling menghormati, dan bertanggung jawab antara wajib pajak dan negara," ujarnya.

Erna menambahkan, Kanwil DJP DIY juga tengah mendorong percepatan pemanfaatan sistem coretax agar wajib pajak dapat menjalankan hak dan kewajibannya kapan saja dan di mana saja.

Mulai tahun 2026, kata Erna, pelaporan SPT tahunan sudah wajib dilakukan melalui coretax.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.