Sampah Jadi Listrik! Pemerintah Tetapkan 10 Wilayah Prioritas PSEL
Kamis, 02 Okt 2025, 21:10 WIBJAKARTA â Fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) itu sebenarnya bisa jadi solusi dua arah: ngurangin gunungan sampah yang makin hari makin bikin kota sesak, sekaligus nyumbang pasokan listrik ramah lingkungan.
PSEL juga bisa mendorong efisiensi pengelolaan sampah, mengurangi ketergantungan pada energi fosil, dan mendukung target energi terbarukan.
Namun, di sisi teknologi yang butuh investasi besar, biaya operasional, serta konsistensi pasokan sampah yang sesuai standar.
Jadi, PSEL itu bukan sekadar ide keren, tapi butuh eksekusi serius biar bisa jalan maksimal dan benar-benar kasih dampak ke lingkungan dan masyarakat.
Pemerintah menetapkan 10 wilayah sebagai fokus utama dalam tahap awal pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), sebagai bagian dari strategi nasional pengelolaan sampah.
Menteri Koordinator Bidang Pangan yang juga Ketua Tim Percepatan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional Zulkifli Hasan mengatakan, keputusan ini diambil setelah melalui proses penilaian dan verifikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
âPenilaian itu artinya sampahnya di atas 1.000 ton per hari, lahannya ada (untuk pembangunan PSEL), dan kesanggupan pemerintah daerah untuk mengangkut sampahnya," kata Zulkifli usai rapat koordinasi percepatan pembangunan PSEL di kantornya di Jakarta, Kamis (2/10).
Adapun ke-10 wilayah tersebut meliputi DKI Jakarta (4 titik), Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Bogor Raya, Tangerang, Semarang Raya, Medan, dan Jawa Barat yang mencakup Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Garut.
Selain itu, Zulkifli menyebut terdapat 14 wilayah tambahan yang sedang dalam tahap pembahasan. Wilayah tersebut antara lain Serang, Sulawesi Selatan, Depok, Pekanbaru, Lampung, Malang Raya, Padang, Samarinda, Balikpapan, Pontianak, Banjarmasin, Jambi, Kota Makassar, dan Kota Tangerang Selatan.
Kementerian Lingkungan Hidup, dalam paparannya, menjelaskan bahwa pemerintah daerah diwajibkan menyampaikan surat pernyataan kesiapan kepada Menteri Lingkungan Hidup, dengan memenuhi sejumlah persyaratan.
Syarat tersebut di antaranya adalah penyediaan lahan sesuai tata ruang, bebas banjir, jauh dari bandara, memiliki akses jalan dan jaringan air, serta pengalokasian anggaran dalam APBD untuk biaya pengumpulan dan pengangkutan sampah.
Pemda juga harus menjamin ketersediaan sampah minimal 1.000 ton per hari selama masa operasional PSEL. Untuk mengantisipasi risiko gagal pasok, volume timbulan sampah yang tersedia sebaiknya berkisar antara 1.500 hingga 2.000 ton per hari.
Lahan yang disediakan minimal seluas 5 hektare dan harus sesuai dengan peruntukan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Lokasi PSEL juga harus berada dalam radius kurang dari 50 kilometer dari sumber sampah, guna efisiensi biaya dan logistik.
Selain itu, pemda wajib mengintegrasikan pembangunan PSEL dalam dokumen perencanaan daerah dan melakukan konsultasi publik untuk menghindari konflik sosial di lokasi pembangunan.
âItu (persyaratan) sudah disanggupi oleh pemerintah daerah,â ucap Zulkifli.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Ketua DPRD DKI Cek RDF Rorotan, Pastikan Anggaran Triliunan Bisa Atasi Sampah Jakarta
-
Victoria Veronica Titisari Kosasieputri, finalis Puteri Indonesia 2026 memperkenalkan advokasi bertajuk kemBALIkeSeni
-
Iran Sebut Lima Orang Tewas dalam Misi Penyelamatan Pilot F-15 AS
-
Pelabuhan Bakauheni pada H-6 Lebaran Makin Dipadati Pemudik dari Merak
-
Posko mudik bertema Keraton Galuh di Ciamis
-
Kena OTT KPK, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Dibawa ke Jakarta Pakai Kereta Api
-
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Ajak Wisatawan di Bromo Terapkan Gerakan Bawa Turun Sampahmu
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.