Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

MK Nyatakan UU Tabungan Perumahan Rakyat Inkonstitusional

📅 Selasa, 30 Sep 2025, 03:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
MK Nyatakan UU Tabungan Perumahan Rakyat Inkonstitusional Doc: Antara
Ket. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri).

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Nomor (UU) 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bertentangan dengan konstitusi atau inkonstitusional dan harus ditata ulang dalam waktu paling lama 2 tahun.

Dalam arti lain, UU Tapera tak serta-merta tidak lagi berlaku, karena MK memberi waktu kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penataan ulang sesuai dengan esensi amanat UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

“Menyatakan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (29/9).

Putusan tersebut berakar dari Pasal 7 ayat (1) UU Tapera yang dinyatakan tidak sesuai dengan amanat konstitusi. Mahkamah menyebut pasal tersebut sebagai “pasal jantung” yang menjiwai keseluruhan norma dalam UU Tapera.

“Oleh karena Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 adalah pasal jantung yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, maka tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan UU 4/2016 secara keseluruhan harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945,” ucap Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum.

Pasal 7 ayat (1) UU Tapera mengatur bahwa setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. Sifat wajib itu diberlakukan tanpa membedakan pekerja yang telah memiliki rumah atau belum.

Mahkamah menilai, pasal tersebut tidak selaras dengan fondasi pembentukan hukum dan konteks penyimpanan dana yang seharusnya dilandasi unsur kesukarelaan dan persetujuan.

Selain itu, menurut Mahkamah, sifat wajib yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU Tapera dapat menimbulkan perlakuan yang tidak proporsional, serta menyebabkan tumpang tindih dan menimbulkan beban ganda bagi pekerja.

Mahkamah menya­da­ri dengan dinyatakannya Pa­sal 7 ayat (1) bertentangan dengan konstitusi sehingga berdampak pada pasal-pasal lain dalam UU Tapera akan me­nimbulkan kekosongan hukum, khususnya dalam hal sistem pendanaan dan pembiayaan perumahan jangka panjang.

Guna menghindari kekosongan hukum atas pelaksanaan putusan ini, MK memandang perlu memberikan tenggang waktu kepada pemerintah dan DPR untuk menata ulang pengaturan mengenai pendanaan dan sistem pembiayaan perumahan yang tidak menimbulkan beban bagi pemberi kerja, pekerja, termasuk pekerja mandiri.

Mahkamah berpesan agar pembentuk undang-undang memperhitungkan secara cermat ihwal pendanaan dan sistem pembiayaan perumahan dari pengaturan yang sifatnya mewajibkan menjadi pilih­an bagi pemberi kerja, pekerja, termasuk pekerja mandiri.

“Sesuai dengan prinsip keadilan sosial, perlindungan kelompok rentan, serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan dan hak-hak konstitusional warga ­negara sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945,” imbuh Enny.

Mengingat cakupan peserta Tapera yang luas, Mahkamah menilai pembatalan seketika terhadap UU Nomor 4 Tahun 2016 tanpa masa transisi akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan gangguan administratif dalam pengelolaan iuran maupun aset ­peserta. Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
Polda Jabar Tangkap Tersang...

Penataan Ruang Publik Menyambut HUT DKI Jakarta

22 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Penataan Ruang Publik Menya...
Daerah
Peringatan Hari Keamanan Pa...
Ekonomi
Program SPHP Kedelai Dukung...
Nasional
Pemerintah Perkuat SDM Mela...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.