Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Selasa, 30 Sep 2025, 16:45 WIBSLEMAN â Penanganan dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo, sebagai tersangka setelah menemukan bukti yang dinilai cukup. Dari kasus ini, negara diperkirakan merugi hingga Rp10,95 miliar.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menyampaikan penetapan tersebut dilakukan pada Selasa (30/9).
âHari ini penyidik Kejari Sleman telah meningkatkan status seorang saksi menjadi tersangka, yaitu saksi dengan inisial SP,â ujarnya kepada wartawan.
Ia menjelaskan, pada 2020 Kabupaten Sleman menerima hibah pariwisata sebesar Rp68,5 miliar dari Kementerian Keuangan. Namun, Sri Purnomo menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 49/2020 yang mengatur penyaluran hibah kepada kelompok masyarakat di luar desa wisata maupun rintisan wisata.
âPerbuatan saudara SP tersebut bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Menteri Pariwisata,â kata Bambang. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kebijakan itu mencapai Rp10,95 miliar.
Atas perbuatannya, Sri Purnomo disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Bambang menegaskan proses penyidikan masih berjalan.
âKami bekerja secara profesional, objektif, dan proporsional dalam menangani setiap kasus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,â tegasnya.
Sejauh ini, hampir 300 saksi telah dimintai keterangan, sementara sejumlah dokumen dan perangkat elektronik ikut disita sebagai barang bukti. Meski status tersangka sudah disandang, Sri Purnomo belum ditahan.
âKami masih terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang terkait dan menghimbau masyarakat untuk mendukung penegakan hukum,â tambah Bambang.
Redaktur: Eko S
Penulis: Eko S
Berita Terkait:
-
Tahapan Penertiban dan Relokasi Warga TPU Kober & Kebon Nanas ke Rusunawa
-
Rose Brand Terancam Jadi Tersangka Korporasi di Skandal Korupsi Bansos Rp900 Miliar!
-
TNI Manunggal Air Hadirkan Air Bersih di Mindiptana Lewat Pembangunan Sumur Bor
-
BMKG Prakirakan Hujan Ringan Bakal Guyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia pada Minggu
-
Polda Metro Jaya Beri Pendampingan Psikologis Korban Kecelakaan SDN 01 Kalibaru
-
10 Hukuman Paling Kejam Bagi Koruptor di Dunia, Dijamin Bikin Jera Orang yang Mengkhianati Rakyat!
-
Ekspor Beras Indonesia Butuh Produktivitas
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.