Warga Sambut Program Diskon PBB dari Pemkot Bandung

Rabu, 05 Agu 2026, 17:30 WIB

BANDUNG - Program diskon pokok piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diluncurkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendapat sambutan positif dari masyarakat. Baru berjalan satu bulan sejak diberlakukan pada 1 Juli 2026, sebanyak 2.422 wajib pajak (WP) telah memanfaatkan program tersebut.Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Andri Nurdin, mengungkapkan antusiasme warga terlihat dari tingginya jumlah wajib pajak yang mengajukan keringanan selama Juli 2026.

“Alhamdulillah masyarakat sangat antusias memanfaatkan program diskon pokok piutang ini. Dalam satu bulan sejak 1 Juli hingga 31 Juli 2026 sudah ada 2.422 wajib pajak yang memanfaatkan program tersebut,” kata Andri kepada Humas Bandung, Rabu (5/8).

Ket. Foto: — Sumber: Humas Kota Bandung

Selama periode tersebut, Pemkot Bandung telah memberikan diskon pokok piutang PBB senilai Rp1.823.463.296 kepada para wajib pajak yang mengikuti program tersebut.

Di sisi lain, kebijakan insentif pajak ini juga berdampak positif terhadap penerimaan daerah. Hingga 31 Juli 2026 realisasi penerimaan PBB Kota Bandung telah mencapai Rp307.657.224.973, memperkuat kontribusi sektor pajak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Andri berharap antusiasme masyarakat terus berlanjut pada bulan-bulan berikutnya. Pasalnya, program insentif ini masih berlangsung hingga 31 Desember 2026 meski batas jatuh tempo pembayaran PBB tahun berjalan tetap pada 30 September 2026.

Pada semester kedua tahun ini, Bapenda Kota Bandung menghadirkan dua bentuk insentif sekaligus yakni diskon pokok piutang PBB dan penghapusan denda administrasi.

Skema diskon pokok piutang dibagi dalam tiga kategori berdasarkan tahun piutang. Piutang PBB tahun 1994–2012 memperoleh diskon pokok hingga 100 persen, piutang tahun 2013–2020 mendapatkan diskon 50 persen, sedangkan piutang tahun 2021–2025 memperoleh diskon 25 persen.

Selain itu, seluruh denda administrasi atas piutang PBB juga dihapus. Dengan demikian wajib pajak hanya perlu membayar pokok piutang yang telah mendapatkan potongan sesuai ketentuan.

“Jadi masyarakat mendapatkan dua keuntungan sekaligus. Pokok piutangnya didiskon dan dendanya dihapus,” ujar dia.

Menurut Andri, program ini menjadi solusi untuk menyelesaikan tunggakan PBB yang selama ini terus menumpuk. Banyak masyarakat enggan melunasi piutang karena nilai pokok pajak yang telah membesar ditambah akumulasi denda administrasi.

Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Bandung berharap semakin banyak warga memanfaatkan kesempatan untuk melunasi tunggakan pajaknya sehingga piutang PBB dapat ditekan sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.

“Manfaatkan program insentif pajak dari Pemerintah Kota Bandung ini sebaik mungkin, program diskon pokok piutang tidak dilaksanakan setiap tahun, sehingga ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan,” pungkas dia. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.