Komisi XIII DPR RI Minta Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Dibuka Kembali, Ditemukan Ada Kejanggalan
Selasa, 30 Sep 2025, 13:50 WIBJAKARTA - Komisi XIII DPR RI mendesak agar kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan, dibuka kembali dengan opsi ekshumasi atau autopsi ulang untuk memastikan penyebab kematian.
âRapat ini menyimpulkan agar kasus ini dibuka kembali. Ada kejanggalan antara laporan kepolisian dengan fakta yang diperoleh, termasuk pernyataan Kementerian HAM yang menegaskan kasus jangan dulu ditutup,â kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, di Kawasan Parlemen, Jakarta, Selasa (30/9).
Menurut Andreas, desakan ekshumasi diajukan agar keluarga memperoleh kejelasan, dan semua pihak tidak bertanya-tanya terkait apa yang menjadi penyebab kematian korban.
Ia menegaskan penyelidikan harus dilakukan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan tim investigasi independen.
âPenyelidikan tetap oleh kepolisian, tetapi harus bisa dipantau tim investigasi maupun masyarakat,â tegasnya.
Komisi XIII juga meminta Kementerian Luar Negeri dan Kementerian HAM terlibat aktif karena Arya Daru adalah diplomat yang saat itu dipersiapkan bertugas di KBRI Finlandia.
Dalam rapat, kuasa hukum keluarga, Nicholay Aprilindo, kembali menyoroti kejanggalan dan mendesak agar kasus ditarik ke Bareskrim.
âKesimpulan bahwa ini bunuh diri tidak masuk akal sehat dan logika hukum,â ujarnya.
Istri almarhum, Meta Ayu Puspitantri, juga menyampaikan sejumlah klarifikasi, termasuk soal barang-barang pribadi yang dijadikan barang bukti.
âSemuanya punya saya. Kenapa justru itu yang dijadikan bukti, bukan barang lain?â katanya.
Meta mengaku setuju dengan rencana ekshumasi dan investigasi lanjutan. Kemudian dia berterima kasih kepada Komisi XIII yang dinilainya sudah membantu keluarga korban dalam pembenahan kasus ini.
Sebelumnya, Komisi XIII turut menghadirkan Wakil Kepala LPSK Susilaningtias, Direktur Kepatuhan HAM Kementerian HAM Henny Tri Rama Yanti, serta Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor, yang masing-masing menekankan pentingnya perlindungan keluarga, prinsip due process of law, serta pemenuhan hak atas keadilan.
Rapat yang digelar terbuka itu ditutup dengan komitmen DPR mengawal agar penyelidikan berjalan transparan dan keluarga mendapatkan kepastian hukum.
Penyebab Lain
Dalam kesempatan sama, Kementerian HAM (Kemenham) menegaskan kesimpulan awal kepolisian terkait kematian Arya Daru Pangayunan, tidak seharusnya menutup kemungkinan adanya penyebab lain.
âKesimpulan bahwa kematian Arya Daru tanpa melibatkan pihak lain tidak seharusnya menjadi final dan menutup dugaan lain penyebab kematian,â kata Direktur Kepatuhan HAM Instansi Pemerintah Kemenham, Henny Tri Rama Yanti, dalam rapat dengar pendapat umum Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Selasa.
Ia menekankan pentingnya prinsip due process of law dalam setiap proses hukum.
âSetiap individu berhak memperoleh keadilan melalui peradilan yang bebas, jujur, dan adil sesuai konstitusi dan Undang-Undang HAM,â ujarnya.
Henny juga menegaskan perlindungan terhadap keluarga korban merupakan hak yang dijamin undang-undang.
Ia menyebut saksi dan korban berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda dari ancaman.
Menurut dia, aparat penegak hukum wajib memberikan informasi perkembangan penyelidikan kepada pihak keluarga.
âPemberitahuan SP2HP seharusnya disampaikan, baik diminta maupun tidak, agar ada akuntabilitas dan transparansi,â tegasnya.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) adalah dokumen resmi yang wajib diberikan penyidik kepada pelapor atau korban. Dokumen ini berisi informasi perkembangan penanganan perkara untuk menjamin transparansi dan kepastian hukum.
Henny kemudian menyebut Kemenham menghormati kewenangan aparat penegak hukum, namun tetap mendukung keluarga dalam menuntut kebenaran.
âKami tidak bisa mengintervensi, tetapi kami mendukung upaya keluarga untuk mencari keadilan,â katanya.
Sebelumnya, pihak keluarga melalui kuasa hukum menyebut hingga kini belum mendapat respons dari pihak kepolisian terkait pengembangan kasus kematian Arya Daru, termasuk surat pemberitahuan perkembangan hasil SP2HP.
Komisi XIII DPR menyatakan akan menindaklanjuti masukan dari Kemenham dan lembaga lain yang hadir, termasuk LPSK dan Komnas Perempuan.
Rapat tersebut juga dihadiri istri almarhum Meta Ayu Puspitantri, kuasa hukum keluarga, serta orang tua korban yang mendesak pengungkapan kasus secara tuntas.
- Komisi XIII DPR
- Kasus Kematian Diplomat Kemenlu
- Dibuka Kembali
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Polisi: Penculik di Pasar Rebo Sempat Sekap Korbannya Selama 4 Hari
-
Bintang K-pop dari J-Hope BTS hingga Aktor ‘Squid Game’ Sumbang Keluarga Korban Jeju Air
-
Sejak Maret, 21,2 Ton Sampah dari Jakarta Terkirim ke Pulau Seribu
-
12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia di “Job Fair” Jakarta Pusat
-
IPA Buaran III Resmi Beroperasi untuk Tingkatkan Layanan Air Bersih
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.