Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

81 Lapak Limbah Ilegal di Tangerang Banten Ditutup, Membahayakan Warga Sekitar

📅 Selasa, 30 Sep 2025, 15:45 WIB | Oleh:
81 Lapak Limbah Ilegal di Tangerang Banten Ditutup, Membahayakan Warga Sekitar Doc: ANTARA
Ket. Petugas Pemkab Tangerang menutup dan menyegel lapak limbah di Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya pada Selasa.

TANGERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, menutup dan menyegel sebanyak 81 lokasi lapak limbah tanpa izin/ilegal yang ada di wilayah Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Camat Sindang Jaya, Galih Prakosa di Tangerang, Selasa (30/9) mengatakan bahwa penutupan puluhan lapak limbah ini dilakukan dalam operasi gabungan dalam menindak lanjuti hasil temuan tim pengawas di lapangan.

"Di kami ada 81 titik, dan itu yang menjadi sasaran kami. Akan tetapi dari 81 titik sudah kita identifikasi yang memang skala volume sampahnya besar dan kiriman dari luar, baik dari luar kabupaten maupun kecamatan," terangnya.

Ia menyampaikan, dari puluhan lokasi lapak pengelola limbah ini diduga telah melanggar ketentuan terkait persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di bidang pengelolaan sampah.

Kendati demikian, pemerintah daerah memberikan tindakan tegas kepada para pelaku usaha limbah yang melanggar aturan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.

"Jadi yang masih rutin melakukan operasi/ pembakaran sampah (limbah), itu lah yang kami tindak," tuturnya.

Galih bilang, selama operasi penertiban/penyegelan yang dilakukan sejak hari Senin (29/9) hingga kini terdapat 22 lapak limbah telah dilakukan penyegelan dan penutupan permanen. Dimana, rata-rata pelanggarannya mereka melanggar perizinan dan penatakelolaan limbah dengan membakar secara ilegal.

"Kemarin kita sudah 15 titik di desa Sindang Jaya dan hari ini ada tujuh titik di Desa Sindang Panon dan kami akan lanjut ke desa lainnya," ujarnya.

Ia juga menjelaskan, selama penindakan pihaknya banyak menemukan lokasi pengelolaan limbah tersebut berdiri di dekat permukiman warga dan di tanah milik perusahaan pengembang properti Suvana Sutra.

Oleh sebab itu, upaya penertiban secara masif akan terus dilakukan pemerintah daerah sebagai antisipasi terjadinya pelanggaran berat tentang penguasaan lahan milik orang lain dari usaha limbah tersebut.

Selain itu, adanya aktivitas dari usaha limbah ilegal ini juga telah membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat sekitar. Pasalnya, para pengusaha itu secara terang-benderang membakar sampah/limbah.

"Aparat Satpol PP Kabupaten Tangerang akan terus memonitoring, karena banyak ditemukan tanah-tanah pengembang yang digunakan warga untuk penampungan sampah. Ini akan dilakukan penutupan, jadi ada langkah langkah dari pengembang terhadap tanah mereka yang digunakan secara ilegal oleh masyarakat," ungkapnya.

Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang pun menegaskan bila para pengusaha limbah ditemukan masih membandel dan melanggar aturan, maka pihaknya akan memberikan tindakan tegas berupa sanksi pidana.

"Ada sanksi pidana apalagi kalau di ranah pengembang, kalau pengembang kan jelas tanah yang dimiliki oleh mereka digunakan secara ilegal oleh masyarakat, itu kan ada sanksi pidananya," kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Olahraga
Iran Membidik Langkah Berse...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.