Kemendag Sebut 9.637 Produk Indonesia Bebas Tarif di Uni Eropa, Ada Sawit hingga Sandal
📅 Senin, 29 Sep 2025, 19:17 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan bahwa 98,80 persen atau 9.637 produk asal Indonesia akan mendapatkan tarif 0 persen setelah implementasi perjanjian kerja sama ekonomi komprehensif Indonesia-Uni Eropa (I-EU CEPA) diberlakukan.
“98,80 persen dari seluruh tarif EU itu, akan mendapatkan preferensi biar masuk tarif. Hampir semuanya nol (persen), hanya sedikit yang tidak dapat nol," ujar Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono, di Jakarta, Senin (29/9).
Namun demikian, Djatmiko menyampaikan bahwa pengenaan tarif 0 persen dari 9.637 produk akan dilakukan secara bertahap dengan rentang waktu yang berbeda-beda.
Sebanyak 90,4 persen dari seluruh Pos Tarif mendapatkan 0 persen saat IEU-CEPA mulai berlaku. Adapun beberapa produknya, antara lain sawit dan sejumlah produk turunannya, garmen, kain dan aksesori, sepatu kulit, sneakers, sepatu olahraga, serta sandal.
Lebih lanjut, 8,37 persen akan mendapat penurunan tarif secara bertahap dalam jangka waktu 3, 5, 7, 10, hingga 15 tahun, atau melalui kuota tarif. Sementara 1,2 persen tetap dikenakan tarif normal sesuai ketentuan umum most favoured nation (MFN) dari Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) karena merupakan produk yang dianggap sensitif.
Sebaiknya Anda baca juga:
Mayoritas produk yang mendapatkan 0 persen tarif, antara lain kopi, kakao, mayoritas karet dan produk karet, besi dan baja, berbagai jenis kayu, kayu olahan, panel dan furnitur, suku cadang kendaraan, ikan, lobster, udang, crawfish, serta kerang.
Djatmiko mengatakan rentang waktu pemberlakuan tersebut bisa berubah, terutama saat dilakukan review setelah implementasi berlangsung.
"Kita punya window untuk meng-upgrade komitmen di sini, bisa lebih cepat untuk dibuka atau diperluas akses pasarnya. Yang tadinya misalnya tujuh tahun eliminasi, nanti pada saat general review yang mungkin nanti berlangsung mungkin dua-tiga tahun setelah implementasi, itu bisa kita ajukan untuk lebih cepat," kata Djatmiko pula.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebut pelaku usaha dipastikan mendapat tarif 0 persen untuk melakukan ekspor ke Uni Eropa dan Kanada setelah penandatanganan perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif (CEPA).
Budi menyampaikan tarif 0 persen tersebut langsung tertera pada Surat Keterangan Asal (SKA) atau dokumen sertifikasi. Eksportir asal Indonesia juga tidak perlu mengurus secara manual, lantaran sudah otomatis masuk ke dalam sistem.
"SKA preferensi itu nanti otomatis. Jadi ketika bapak/ibu mau ekspor baja ke Kanada, itu tidak ada pilihan lain. By sistem, jadi kita yang akan mengubah sistem, pokoknya tahunya dapat tarif yang paling rendah," kata Budi di Jakarta, Senin.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang menggeber untuk pengerjaan sistem tersebut, dan ditargetkan selesai dalam 3 minggu.
Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa upaya ini merupakan salah satu langkah pemerintah untuk mempermudah ekspor agar pelaku usaha dapat memaksimalkan perjanjian dagang.
"Saya tahu ini kan masalah administrasi, masalah administrasi biar diselesaikan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan. Tugas pelaku usaha adalah bagaimana meningkatkan ekspor," jelasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!