Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tak Ada yang Tertinggal! Dari Difabel hingga Milenial, Kemnaker Siapkan Ekosistem Kerja yang Inklusif

📅 Jumat, 26 Sep 2025, 22:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tak Ada yang Tertinggal! Dari Difabel hingga Milenial, Kemnaker Siapkan Ekosistem Kerja yang Inklusif Doc: Antara.
Ket. Membangun ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif menjadi kunci untuk menciptakan pasar kerja yang adil, produktif, dan berkelanjutan.

JAKARTA – Membangun ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif menjadi kunci untuk menciptakan pasar kerja yang adil, produktif, dan berkelanjutan.

Inklusivitas memastikan setiap individu—tanpa memandang gender, usia, latar belakang pendidikan, maupun kondisi fisik—memiliki akses yang setara terhadap peluang kerja, pelatihan, serta pengembangan karier.

Dengan demikian, potensi tenaga kerja dapat dioptimalkan, kesenjangan sosial berkurang, dan produktivitas nasional meningkat. Selain itu, ekosistem yang inklusif juga memperkuat daya saing Indonesia dalam menghadapi transformasi ekonomi global, terutama di era digital dan transisi menuju ekonomi hijau.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif, termasuk untuk para penyandang disabilitas agar bisa bekerja dan mandiri.

“Kami percaya dengan adanya sinergi dari pemerintah, dunia industri dan usaha, serta masyarakat, kita dapat menciptakan ketenagakerjaan yang benar-benar inklusif, di mana setiap individu memberikan kontribusi dan mengerahkan potensi terbaik,” kata Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Khusus Kemnaker Anggun Sintana dalam acara media briefing di Pusat Pasar Kerja Kemnaker Jakarta, Jumat (26/9).

Adapun sejumlah langkah yang sedang disiapkan Kemnaker antara lain menyiapkan panduan untuk tenaga kerja disabilitas, serta kampanye ke perusahaan untuk edukasi terkait regulasi UU No. 6 Tahun 2018 bahwa perusahaan harus mempekerjakan 1 persen penyandang disabilitas.

Dalam aspek penguatan kelembagaan dan pengawasan pun dilakukan Kemnaker melalui pembentukan Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Khusus untuk merancang program dan kebijakan disabilitas, disusul dengan integrasi kewajiban kuota disabilitas dalam pengawasan ketenagakerjaan.

“Lalu, perlindungan jaminan sosial bagi pekerja penyandang disabilitas, dan monitoring serta evaluasi tahunan terhadap kepatuhan perusahaan dan instansi pemerintah,” kata Anggun.

Selanjutnya, Kemnaker juga melakukan transformasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) dengan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ULD melalui pelatihan khusus sesuai kebutuhan, serta digitalisasi layanan ULD agar lebih responsif dan terhubung dengan sistem ketenagakerjaan nasional.

Selain itu, Anggun mengatakan Kemnaker juga menaruh perhatian pada peningkatan kesiapan kerja penyandang disabilitas yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Hal ini dilakukan dengan integrasi pelatihan kerja disabilitas di Balai Latihan Kerja (BLK) dengan skema pelatihan adaptif; serta penyediaan kurikulum berbasis kompetensi inklusif, termasuk keterampilan digital dan kewirausahaan.

“Lalu, melibatkan organisasi disabilitas dalam penyusunan kurikulum dan pelatihan, dan melakukan kemitraan sosial dan kampanye publik,” ujar Anggun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.