Menteri ESDM Desak 190 Perusahaan Tambang Segera Bayar Jaminan Reklamasi
Jumat, 26 Sep 2025, 20:05 WIBJakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta kepada 190 perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) yang izinnya ditangguhkan untuk segera membayar dana jaminan reklamasi dan pascatambang.
âSebenarnya kuncinya cuma satu saja, simpel, yaitu bayar jaminan reklamasi. Itu kan hanya jaminan reklamasi,â ucap Bahlil ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/9).
Bahlil menyampaikan dana jaminan tersebut nantinya akan digunakan oleh pemerintah untuk mereklamasi lahan pascatambang apabila perusahaan tersebut meninggalkan kewajibannya.
Adapun dana yang harus dibayarkan oleh masing-masing perusahaan tergantung rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang diajukan perusahaan. Dari RKAB tersebut, akan dianalisis berapa kapasitas produksi perusahaan dan berapa area yang mau ditambang.
âKalau dia tidak membayar reklamasi pada saat setelah tambang, negara tidak susah untuk melakukan reklamasi karena ada jaminannya,â kata Bahlil.
Pernyataan tersebut terkait dengan Kementerian ESDM yang menangguhkan 190 izin tambang minerba sebagai hasil dari evaluasi menyeluruh sektor pertambangan oleh Direktorat Jenderal Minerba.
Penangguhan tersebut berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno menyampaikan sudah memberikan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
Akan tetapi, karena tidak ada tindak lanjut dari teguran yang diberikan, pemerintah menjatuhkan sanksi penghentian sementara kepada 190 perusahaan tambang terkait kewajiban perusahaan untuk menjamin kegiatan reklamasi dan pascatambang.
Selama sanksi dikenakan, para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan, termasuk juga lingkungan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan.
Saat ini, Kementerian ESDM sudah menerima Rp30 triliun hingga Rp35 triliun dana jaminan reklamasi dan pascatambang dari perusahaan minerba.
Redaktur: Andreas Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
RI Ketiban Rezeki! Ditemukan Cadangan Gas Raksasa Setara Miliaran Barel di Blok Ganal Kaltim
-
Arus Mudik Dimanfaatkan Penjahat untuk Menyelundupkan Satwa Dilindungi
-
Disaksikan Prabowo: Menteri Bahlil Teken Tiga Perjanjian dengan Korea
-
Sepakati Investasi USD20 Miliar, Bahlil Percepat Proyek Masela
-
Harga Minyak Melonjak, Menteri Bahlil Tegaskan: Tak Ada Kenaikan Harga BBM Bersubsidi
-
Bantu Warga, Pemkab Bekasi Distribusikan Ribuan Paket Pangan Subsidi
-
Menteri Bahlil Tegaskan, Perjanjian Dagang dengan AS Tidak Tambah Kuota Impor Energi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.