Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Uji Publik RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
Kamis, 25 Sep 2025, 17:00 WIBYOGYAKARTA â Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) KGPAA Paku Alam X menegaskan bahwa ruang siber tidak lagi sekadar berkaitan dengan teknologi, tetapi juga memiliki keterkaitan erat dengan stabilitas ekonomi, ketertiban sosial, hingga pertahanan nasional.
Hal itu ia sampaikan saat membacakan sambutan Gubernur DIY dalam Uji Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (25/9).
âBerbagai serangan siber menjadi pelajaran berharga, bahwa tanpa regulasi yang kokoh, infrastruktur digital akan rentan dan pelayanan publik dapat terganggu secara signifikan. Saya berharap forum ini menjadi ruang partisipasi konstruktif, melahirkan rekomendasi yang tajam, dan memperkaya substansi RUU agar mampu menjawab dinamika zaman,â ujar Paku Alam.
Ia menambahkan, regulasi yang kuat diharapkan dapat memperkokoh ketahanan bangsa dalam menjaga kedaulatan ruang siber Indonesia. âDengan kebersamaan, mari bangun optimisme, bahwa regulasi yang lahir nanti akan menjadi fondasi kuat dalam melindungi kedaulatan digital Indonesia,â tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Utama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Y.B. Susilo Wibowo menjelaskan, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber disusun untuk melindungi masyarakat dari ancaman siber sekaligus memperkuat fondasi ketahanan nasional. Fokus utama RUU ini adalah perlindungan terhadap infrastruktur informasi kritikal, seperti sektor energi, transportasi, keuangan, kesehatan, serta layanan publik esensial agar tetap beroperasi secara aman.
âRUU ini memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat dari ancaman siber, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap infrastruktur informasi kritikal nasional, serta menjamin standar dan regulasi keamanan kita. Dengan adanya RUU ini, setiap penyelenggara sistem elektronik pemerintah maupun swasta memiliki pedoman hukum yang jelas,â tegas Susilo.
Menurutnya, keberadaan RUU ini akan menciptakan kepastian hukum, tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi pelaku usaha, investor, dan pemangku kepentingan lainnya di era digital. Dengan begitu, ruang siber Indonesia dapat menjadi lebih aman dan nyaman untuk mengembangkan potensi ekonomi.
âPenting saya tegaskan, RUU ini tidak akan menghambat inovasi. Justru, regulasi ini akan memberikan kepastian serta ruang aman bagi tumbuhnya inovasi di era digital. Pada akhirnya, kita nyaman karena aman,â pungkasnya.
- Siber
- Keamanan Siber
Redaktur: Eko S
Penulis: Eko S
Berita Terkait:
-
Siap Layani Wisatawan, Becak Kayuh di Yogyakarta Kini Sudah Bertenaga Listrik
-
Panglima TNI Resmi Lantik 796 Perwira Prajurit Karier Reguler dan Progsus TA 2026
-
Infrastruktur Siap AI Penting untuk Dorong Ekonomi Digital Indonesia
-
BMKG: Waspadai Hujan di Kawasan Pegunungan Sumatera Utara yang Dapat Menyebabkan Banjir
-
MediaTek Gandeng Starlink Hadirkan Layanan Satelit Darurat pada Perangkat Seluler
-
Khofifah Berangkatkan 4.000 Pemudik Gratis 2026
-
Ekonomi Daerah, Bogor Timur Pusatkan Pertumbuhan di Sukamakmur
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.