Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Uji Publik RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
Kamis, 25 Sep 2025, 17:00 WIBYOGYAKARTA â Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) KGPAA Paku Alam X menegaskan bahwa ruang siber tidak lagi sekadar berkaitan dengan teknologi, tetapi juga memiliki keterkaitan erat dengan stabilitas ekonomi, ketertiban sosial, hingga pertahanan nasional.
Hal itu ia sampaikan saat membacakan sambutan Gubernur DIY dalam Uji Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (25/9).
âBerbagai serangan siber menjadi pelajaran berharga, bahwa tanpa regulasi yang kokoh, infrastruktur digital akan rentan dan pelayanan publik dapat terganggu secara signifikan. Saya berharap forum ini menjadi ruang partisipasi konstruktif, melahirkan rekomendasi yang tajam, dan memperkaya substansi RUU agar mampu menjawab dinamika zaman,â ujar Paku Alam.
Ia menambahkan, regulasi yang kuat diharapkan dapat memperkokoh ketahanan bangsa dalam menjaga kedaulatan ruang siber Indonesia. âDengan kebersamaan, mari bangun optimisme, bahwa regulasi yang lahir nanti akan menjadi fondasi kuat dalam melindungi kedaulatan digital Indonesia,â tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Utama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Y.B. Susilo Wibowo menjelaskan, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber disusun untuk melindungi masyarakat dari ancaman siber sekaligus memperkuat fondasi ketahanan nasional. Fokus utama RUU ini adalah perlindungan terhadap infrastruktur informasi kritikal, seperti sektor energi, transportasi, keuangan, kesehatan, serta layanan publik esensial agar tetap beroperasi secara aman.
âRUU ini memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat dari ancaman siber, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap infrastruktur informasi kritikal nasional, serta menjamin standar dan regulasi keamanan kita. Dengan adanya RUU ini, setiap penyelenggara sistem elektronik pemerintah maupun swasta memiliki pedoman hukum yang jelas,â tegas Susilo.
Menurutnya, keberadaan RUU ini akan menciptakan kepastian hukum, tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi pelaku usaha, investor, dan pemangku kepentingan lainnya di era digital. Dengan begitu, ruang siber Indonesia dapat menjadi lebih aman dan nyaman untuk mengembangkan potensi ekonomi.
âPenting saya tegaskan, RUU ini tidak akan menghambat inovasi. Justru, regulasi ini akan memberikan kepastian serta ruang aman bagi tumbuhnya inovasi di era digital. Pada akhirnya, kita nyaman karena aman,â pungkasnya.
- Siber
- Keamanan Siber
Redaktur: Eko S
Penulis: Eko S
Berita Terkait:
-
Promo Perlengkapan Sekolah Jakarta Fair 2026: Diskon Alat Tulis hingga 50 Persen
-
Jadi Pahlawan Kemenangan Norwegia Atas Brasil, Erling Haaland: Saya hanya Butuh Satu atau Dua Peluang untuk Cetak Gol
-
Harga Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian Masih Stabil, sedangkan Emas Antam Naik Rp19.000
-
BMKG Prakirakan Hujan Ringan Dominasi Cuaca Sebagian Besar Kota di Indonesia
-
KPK Buka Peluang Panggil Menhut Raja Juli Antoni dalam Kasus Gratifikasi Hutan Kuansing.
-
Pesta Kesenian Bali 2026 Sukses Gaet 1,8 Juta Pengunjung
-
Andi Tenri, Dosen Unasman, Dampingi Warga Kembangkan Pakan Azolla dan Telur Asin Aneka Rasa
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.