Revisi UU Polri Tunggu Hasil Kerja Komisi Reformasi
Kamis, 25 Sep 2025, 03:06 WIBJAKARTA â DPR RI menyatakan substansi revisi terhadap Undang-Undang (UU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masih akan menunggu hasil kerja dari Komisi Reformasi Polri yang dibentuk oleh pemerintah.
âBelum tahu (substansi). Kan kita lagi tunggu juga ini hasil Komisi Reformasi tadi itu,â kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengenai RUU Polri di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (24/9).
Dia menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sudah membentuk Komisi Reformasi Polri dan pihak Polri pun secara internal membentuk Tim Reformasi tersendiri.
Menurut dia, hal tersebut tidak bertentangan dengan pemerintah karena Polri pun mempersiapkan diri untuk membantu pemerintah. âJadi kalau ada yang bilang itu bertentangan, itu salah. Karena itu persiapan untuk menyambut Komisi Reformasi,â kata dia.
Adapun revisi Undang-Undang (UU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masuk ke dalam usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada tahun 2025.
Usulan revisi UU itu disampaikan dalam rapat panitia kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9). Adapun RUU tersebut masuk sebagai usulan dari Komisi III DPR RI.
âYa sampai sekarang kan makanya Undang-Undang Pori kita tetap masukkan. Bahkan 2025 dan 2026,â kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.
Daftar Prolegnas Prioritas 2025 dan 2026 itu yang memuat RUU Polri juga sudah disetjui di tingkat Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (23/9).
Sosok Kredibel
Dalam kesempatan itu, Dasco juga menilai bahwa Mahfud MD merupakan sosok yang kredibel untuk mengisi Komisi Reformasi Polri yang dibentuk oleh pemerintah untuk memperbaiki institusi Korps Bhayangkara tersebut.
Menurut dia, Mahfud kredibel karena sosok itu pernah menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). Dengan begitu, dia pun tak mempermasalahkan Mahfud masuk ke dalam komisi tersebut.
âPak Mahfud kan tokoh yang kredibel. Dia pernah Menko Polhukam dan dia memahami,â kata Dasco.
Namun, dia pun belum mengetahui sosok-sosok lain selain Mahfud MD yang akan bergabung ke dalam Komisi Reformasi Polri. Menurut dia, pemerintah yang berwenang untuk menyampaikan anggota komisi itu. âSaya gak tau. Tanya sama pemerintah. Saya anggota legislatif,â katanya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bersedia untuk bergabung dalam tim Komisi Reformasi Polri yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto.
âAlhamdulillah, beliau menyampaikan kesediaan untuk ikut bergabung,â kata Prasetyo di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (23/9).
Dia mengatakan anggota komisi tersebut nantinya akan berjumlah sekitar sembilan orang. Selain Mahfud, ada sejumlah tokoh lain yang bergabung, termasuk beberapa sosok mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Di sisi lain, pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) R Haidar Alwi menilai bahwa Tim Transformasi Reformasi Polri yang dibentuk Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo berfokus untuk memastikan perubahan sesuai dengan kebutuhan riil Polri.
Pernyataan itu disampaikan Haidar untuk menanggapi sorotan soal Tim Transformasi Reformasi Polri yang tidak melibatkan masyarakat sipil. âFaktanya, tim bentukan Kapolri bukanlah instrumen tandingan terhadap tim reformasi Polri yang dibentuk Presiden, melainkan sebuah mekanisme internal yang diperlukan untuk memastikan arah perubahan berjalan sesuai dengan kebutuhan riil institusi kepolisian,â kata Haidar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Menurutnya, reformasi Polri memang tidak bisa hanya dipandang sebagai agenda eksternal yang didorong oleh masyarakat atau pemerintah semata.
Sebagai lembaga yang kompleks dengan kultur, struktur, serta beban operasional yang khas, Polri memerlukan instrumen internal untuk mendorong perubahan dari dalam.
Haidar juga menilai bahwa tim reformasi Polri bentukan Kapolri tidak tumpang tindih dengan tim reformasi Polri bentukan Presiden. Ant/S-2
- Revisi UU Polri
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.