Pemprov Banten Nilai Putusan PTUN Jakarta soal Situ Ranca Gede Tak Sesuai Ketentuan Hukum

Kamis, 25 Sep 2025, 07:25 WIB

SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menilai putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang memenangkan PT Modern Industrial Estat atau Modern Cikande terkait kepemilikan Situ Ranca Gede, Serang, keliru dan tidak sesuai ketentuan hukum.

Kepala Biro Hukum Pemprov Banten Hadi Prawoto di Kota Serang, Rabu (24/9) mengatakan terdapat tiga alasan hukum yang bisa dijadikan dasar untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Ket. Foto: Kawasan Situ Ranca Gede di Babakan, Serang kini menjadi sengketa antara Pemprov Banten dengan PT Modern Cikande. — Sumber: antara foto

Tiga alasan tersebut yakni pengadilan tidak berwenang mengadili atau melampaui batas kewenangannya, keliru dalam menerapkan hukum, serta lalai memenuhi syarat wajib dalam peraturan perundang-undangan.

"Kalau saya lihat pertimbangan majelis hakim PT TUN Jakarta jelas telah melampaui batas kewenangannya dan keliru dalam penerapan hukum," kata Hadi.

Ia juga menyampaikan kekecewaannya karena bukti-bukti yang diajukan Pemprov Banten sebagai tergugat tidak dijadikan pertimbangan dalam putusan, sementara memori banding dari pihak penggugat justru dijadikan dasar oleh majelis hakim.

"Pemprov Banten sebagai tergugat sama sekali tidak dipertimbangkan," ujarnya.

Menurut Hadi, perkara ini sejatinya bukan domain PTUN karena objek yang disengketakan tidak menyangkut keputusan tata usaha negara (KTUN). Hakim justru menjadikan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan kepemilikan lahan sebagai dasar pertimbangan hukum.

“Kalau sudah menyangkut SHGB atau status kepemilikan, itu jelas ranah peradilan perdata, bukan PTUN. Jadi putusan ini sudah masuk ke domain yang bukan kewenangan PTUN,” tegasnya.

Atas dasar itu, Pemprov Banten bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) memastikan akan menempuh kasasi ke Mahkamah Agung. Hadi optimistis langkah hukum tersebut akan memberikan keadilan sekaligus memperkuat posisi Pemprov dalam mempertahankan aset daerah.

“Pemprov Banten tidak akan tinggal diam. Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” kata Hadi menegaskan.

Sebelumnya,Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PT TUN JKT) mengabulkan seluruh gugatan PT Modern Industrial Estat (Modern Cikande) dalam perkara banding gugatan terhadap aset Situ Rancagede Jakung, terhadap Pemprov Banten.

Hal itu berdasarkan putusan nomor 148/B/2025/PT.TUN.JKT, yang diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta pada Selasa (2/9), dan diketuai Hakim Ariyanto.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.