Kejati DIY Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa Candirejo ke Kejari Sleman

Kamis, 25 Sep 2025, 16:45 WIB

YOGYAKARTA – Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menyatakan telah menyerahkan tersangka S beserta barang bukti terkait kasus dugaan korupsi penjualan sebagian Tanah Kas Desa (TKD) di Dusun Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman, kepada Kejaksaan Negeri Sleman pada Selasa (23/9).

“Setelah diterima oleh penuntut umum Kejari Sleman, selanjutnya tersangka S ditahan di Rutan Kelas II A Yogyakarta selama 20 hari ke depan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, dalam keterangan tertulis di Yogyakarta, Kamis (25/9).

Ket. Foto: — Sumber: Dok. Antara

Menurut Herwatan, penyerahan dilakukan setelah berkas perkara mantan Dukuh Candirejo yang kini menjabat Kepala Kalurahan Tegaltirto itu dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum.

Ia menjelaskan, S saat menjabat Dukuh Candirejo periode September 2002 hingga 25 Desember 2020 terlibat dalam kegiatan inventarisasi tahun 2010 sebagai anggota Tim Inventarisasi Kring Candirejo. Bersama saksi TB selaku carik kalurahan dan saksi SN yang kala itu menjabat Lurah Tegaltirto, S diduga menghilangkan aset TKD Persil 108 dari legger dan data inventarisasi dengan alasan lahan tersebut tergenang banjir.

Akibatnya, Persil 108 tidak tercatat dalam legger maupun laporan inventarisasi TKD Kalurahan Tegaltirto tahun 2010.

“Perbuatan tersangka S dilakukan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menguasai TKD Persil 108, memanfaatkan proses turun waris dan konversi waris dari warga,” kata Herwatan.

Tanah tersebut kemudian dijual kepada Yayasan Yeremia Pemenang yang beralamat di Jalan Meruya Selatan Nomor 66, Kembangan, Jakarta Barat.

Perbuatan tersangka S, lanjut Herwatan, menimbulkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini Pemerintah Kalurahan Tegaltirto, senilai Rp733.084.739 berdasarkan hasil pengawasan Inspektorat Provinsi DIY.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Redaktur: Eko S

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Pemprov DKI Boyong 23 UMKM Binaan ke Pameran CISMEF 2026 di Guangzhou Tiongkok

Mau Tahu Rahasia Kecantikan Kulit dan Rambut Korea, Saksikan di BXc 2 pada 27 Agustus Mendatang

Aplikasi GoPay Hadirkan Fitur DBL Indonesia, Meriahkan Kompetisi Basket Pelajar se-Indonesia

Wujud Kepedulian BUMN, TelkomGroup Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Resmikan Jaksinema Pasar Rumput, Wagub Rano Minta Bioskop Mini Rp15 Ribu di Tiap Rusun

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.