Revisi UU Pemilu, Pilkada, Parpol Akan Dibahas Sepaket
Rabu, 24 Sep 2025, 03:03 WIBBaleg DPR RI menyatakan revisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol akan dibahas sepaket. Hal itu seperti diamanatkan dalam UU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2025-2029.
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan revisi Undang-undang Pemilu, Undang-undang Pilkada, dan Undang-undang Partai Politik (Parpol) sudah seharusnya dibahas dalam satu paket.
Doli mengatakan hal itu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025â2045.
âPemilu itu terdiri dari penyelenggara pemilu, kemudian peserta pemilu yang terbagi dua, yaitu pemilih dan juga adalah partai politik. Oleh karena itu, memang sudah seharusnya dibahas menjadi satu paket undang-undang ini,â katanya dalam diskusi daring yang diikuti dari Jakarta, Senin (22/9) malam.
Dia menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) di berbagai putusan telah menegaskan bahwa tidak ada lagi perbedaan antara rezim pemilu dan pilkada. Selain itu, pelembagaan partai politik juga menjadi isu krusial.
Oleh sebab itu, menurut Doli, revisi ketiga undang-undang yang semula terpisah itu perlu dilakukan dengan metodologi kodifikasi. âKe depan, memang harus sudah hanya ada satu rezim atau undang-undang pemilu yang mengatur tentang tiga jenis pemilu sekaligus, yaitu pileg, pilpres, dan pilkada,â ujarnya.
Terkait pemilu, Doli menyoroti berbagai isu yang patut untuk direvisi. Lima isu klasik yang menurut dia perlu diatur ulang, yaitu sistem pemilu, ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, besaran kursi per daerah pemilihan, hingga metodologi konversi suara ke kursi.
Di sisi lain, dia menyebut ada lima isu kontemporer terkait pemilu, antara lain, pengaturan keserentakan pemilu menyusul Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, menciptakan pemilu bersih dan tidak mahal, digitalisasi pemilu, penguatan lembaga penyelenggara pemilu, serta sistem pemilihan kepala daerah.
Terkait upaya menciptakan pemilu bersih dan murah, Doli menegaskan revisi undang-undang tentang pemilu harus mengatur lebih rinci mengenai aturan main, mulai dari jenis pelanggaran hingga hukumannya.
Sementara itu, mengenai penguatan lembaga penyelenggara pemilu, Doli mendorong pembentukan lembaga baru khusus sengketa pemilu. Dengan begitu, kata dia, MK tidak lagi mengadili perkara pemilu dan fokus menguji undang-undang terhadap konstitusi. Adapun terkait sistem pilkada, Doli mengatakan, âIsunya adalah apakah pilkada dikembalikan ke DPR atau tetap langsung. Saya kira ini kita juga harus hati-hati dan mengkajinya secara serius dan mendalam.â
Lebih lanjut terkait revisi undang-undang tentang partai politik, dia menitikberatkan terhadap peningkatan kualitas partai politik atau parpol di Indonesia. Dalam hal ini, dia menyoroti urgensi party identification (party id).
âSelama ini, saya kira, kita merindukan masyarakat yang punya political party id, masing-masing parpol yang di Indonesia sebetulnya masih kabur. Kita berharap, ke depan, memang partai politik itu kuat,â ucapnya.
Untuk mewujudkan hal itu, Doli menyebut partai politik perlu betul-betul dekat dengan masyarakat, mandiri tanpa intervensi kekuatan eksternal, menerapkan proses rekrutmen dan kaderisasi yang sistematis, serta transparan dan akuntabel.
Kualitas Demokrasi
Terpisah, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menegaskan urgensi pembahasan RUU Pemilihan Umum (Pemilu) untuk segera dibahas karena terkait dengan upaya perbaikan kualitas demokrasi di Tanah Air.
âRUU Pemilu ini perlu segera dibahas dan sebetulnya ini sudah masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025 tapi hingga kini belum dibahas,â kata Direktur Eksekutif Perludem Heroik Mutaqin Pratama di Padang, Selasa (23/9).
Heroik Mutaqin mengatakan dari pembahasan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, RUU Pemilu akan dibahas di Komisi II, namun Perludem berharap RUU Pemilu justru menjadi usulan dari pemerintah dengan harapan dapat segera dibahas.
Perludem menyakini apabila RUU Pemilu menjadi usulan pemerintah maka prosesnya akan lebih cepat lewat pembentukan tim khusus yang bersifat independen sekaligus bertugas menyiapkan naskah akademik.
Yang tidak kalah penting ialah pembahasan RUU Pemilu harus melibatkan partisipasi publik seluas-luasnya, sebab tujuan akhir dari RUU ini untuk meningkatkan kualitas demokrasi atau tidak hanya sebatas kepentingan partai politik.
Secara khusus, Perludem mempunyai pandangan dan usulan agar sistem pemilu di Indonesia menerapkan sistem pemilu campuran antara proporsional terbuka dan tertutup. Langkah ini diharapkan menjadi solusi konkret terkait perdebatan sistem pemilu yang cocok bagi Indonesia. Metode ini menggabungkan antara sistem proporsional tertutup dengan first past the post. Artinya, pemilih bisa memilih dua sekaligus yakni logo partai dan calon. Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
Satlap Tri Cakti dan Satgas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Bijih Timah Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.