Di Sidang Uji Materi MK, DPR: Kita hanya Awasi dan Setujui terkait Transfer Data Pribadi dengan AS
Rabu, 24 Sep 2025, 13:57 WIBJAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menjelaskan bahwa DPR hanya memiliki kewenangan dalam hal pengawasan dan persetujuan, bukan pada teknis pelaksanaan kerja sama terkait transfer data pribadi dengan Amerika Serikat (AS).
âKita belum mengetahui perjanjian detail secara teknis, kerja sama data sama Amerika Serikat. Itu kan satu sisi kita sebagai DPR, tugasnya hanya mengawasi dan menyetujui,â kata Abdullah dalam sidang lanjutan uji materi terkait transfer data pribadi ke luar negeri di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (23/9).
Adapun MK pada Selasa ini menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden untuk Perkara 137/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh dosen ilmu hukum sekaligus advokat, Rega Felix.
Dalam perkara itu, Rega selaku pemohon mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 56 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Rega, dalam permohonannya, menilai, pasal-pasal itu tidak menempatkan kedaulatan rakyat sebagai pemilik kedaulatan data pribadi yang sejati.
Menurut dia, transfer data pribadi hanya dianggap sebagai persoalan teknis yang tidak berdampak pada rakyat.
Perkara itu diajukan Rega menyusul kesepakatan transfer data pribadi antara Indonesia dan AS sebagai bagian dari perjanjian perdagangan timbal balik. Dia memandang, kesepakatan transfer data dari Indonesia ke AS dilakukan tanpa ada mekanisme persetujuan rakyat sehingga menyebabkan kerugian konstitusional.
Terkait persoalan itu, Abdullah menyebut hingga kini belum ada penjelasan teknis detail mengenai skema kerja transfer data Indonesia ke AS akan dilaksanakan. Selama perjanjian teknis belum dirampungkan, DPR hanya akan menjalankan fungsi pengawasan.
Dia menyebut jika nantinya terbukti berpotensi mengancam keamanan data warga negara, DPR akan meminta agar kerja sama tersebut dibatalkan. âKalau DPR mengawasi ketika memang tidak aman, kita sampaikan, batalkan. Tugasnya mengawasi saja,â ucapnya dalam keterangan tertulis.
Sementara itu, di dalam persidangan, Abdullah menyampaikan Pasal 56 UU PDP ditujukan sebagai dasar transfer data pribadi ke luar wilayah NKRI. Pasal tersebut mengamanatkan bahwa dalam pertukaran data pribadi, pemerintah harus memastikan adanya perlindungan yang mumpuni dari negara tujuan kerja sama.
âHal ini telah menjadi perhatian pembentuk undang-undang dalam proses penyusunan UU a quo (UU PDP, red.). Dalam catatan risalah pembahasan UU a quo, kesetaraan pengaturan perlindungan data pribadi [telah] dibahas,â jelas dia.
- Komisi III DPR
- Uji Materi
- Transfer Data Pribadi WNI
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Amsal Christiy Sitepu Hadiri RDPU Komisi III DPR Terkait Dugaan Penggelembungan Dana Video Desa di Karo
-
Fajar/Fikri, Jonatan, Putri KW dan Ana/Trias ke Perempat Final
-
Peluang “Rebound”Terbuka, 23 Februari 2026
-
Internet Iran Mendadak Lumpuh, Protes Ekonomi Meluas dan Puluhan Orang Tewas
-
KPK Lanjutkan Penggeledahan di Kantor Ditjen Pajak untuk Cari Bukti Tambahan
-
Dirasa Sudah Lancar, One Way Dihentikan
-
Kabul Siapkan Balasan Usai Serangan Udara Pakistan Tewaskan Warga Sipil
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.