Di Sidang Uji Materi MK, DPR: Kita hanya Awasi dan Setujui terkait Transfer Data Pribadi dengan AS

Rabu, 24 Sep 2025, 13:57 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menjelaskan bahwa DPR hanya memiliki kewenangan dalam hal pengawasan dan persetujuan, bukan pada teknis pelaksanaan kerja sama terkait transfer data pribadi dengan Amerika Serikat (AS).

“Kita belum mengetahui perjanjian detail secara teknis, kerja sama data sama Amerika Serikat. Itu kan satu sisi kita sebagai DPR, tugasnya hanya mengawasi dan menyetujui,” kata Abdullah dalam sidang lanjutan uji materi terkait transfer data pribadi ke luar negeri di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (23/9).

Ket. Foto: Anggota Komisi III DPR RI Abdullah — Sumber: antara foto

Adapun MK pada Selasa ini menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden untuk Perkara 137/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh dosen ilmu hukum sekaligus advokat, Rega Felix.

Dalam perkara itu, Rega selaku pemohon mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 56 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Rega, dalam permohonannya, menilai, pasal-pasal itu tidak menempatkan kedaulatan rakyat sebagai pemilik kedaulatan data pribadi yang sejati.

Menurut dia, transfer data pribadi hanya dianggap sebagai persoalan teknis yang tidak berdampak pada rakyat.

Perkara itu diajukan Rega menyusul kesepakatan transfer data pribadi antara Indonesia dan AS sebagai bagian dari perjanjian perdagangan timbal balik. Dia memandang, kesepakatan transfer data dari Indonesia ke AS dilakukan tanpa ada mekanisme persetujuan rakyat sehingga menyebabkan kerugian konstitusional.

Terkait persoalan itu, Abdullah menyebut hingga kini belum ada penjelasan teknis detail mengenai skema kerja transfer data Indonesia ke AS akan dilaksanakan. Selama perjanjian teknis belum dirampungkan, DPR hanya akan menjalankan fungsi pengawasan.

Dia menyebut jika nantinya terbukti berpotensi mengancam keamanan data warga negara, DPR akan meminta agar kerja sama tersebut dibatalkan. “Kalau DPR mengawasi ketika memang tidak aman, kita sampaikan, batalkan. Tugasnya mengawasi saja,” ucapnya dalam keterangan tertulis.

Sementara itu, di dalam persidangan, Abdullah menyampaikan Pasal 56 UU PDP ditujukan sebagai dasar transfer data pribadi ke luar wilayah NKRI. Pasal tersebut mengamanatkan bahwa dalam pertukaran data pribadi, pemerintah harus memastikan adanya perlindungan yang mumpuni dari negara tujuan kerja sama.

“Hal ini telah menjadi perhatian pembentuk undang-undang dalam proses penyusunan UU a quo (UU PDP, red.). Dalam catatan risalah pembahasan UU a quo, kesetaraan pengaturan perlindungan data pribadi [telah] dibahas,” jelas dia.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

Kabar Baik! Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

BNPB Evakuasi Lansia Korban Gempa Pulau Palue ke RSUD Maumere, Begini Kondisinya

Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Senin

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

Cabai Rawit Makin Pedas! Harga Capai Rp69.950/Kg dan Telur Ayam Rp29.250

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.