Pemprov Banten Ajukan Kasasi terkait Sengketa Kepemilikan Situ Ranca Gede di Babakan
Senin, 22 Sep 2025, 13:40 WIBSERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten secara resmi telah mengajukan memori kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang memenangkan gugatan PT Modern Industrial Estat atau Modern Cikande.
Sengketa tersebut terkait kepemilikan Situ Ranca Gede di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan langkah kasasi ditempuh setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Banten sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).
âHari Selasa kemarin (16/9) kita dengan tim JPN sudah rapat terkait memori kasasi yang akan kita ajukan. Tanggal 24 September terakhir mengajukan memori kasasinya,â kata Rina di Kota Serang, Senin (22/9).
Menurut dia, Pemprov Banten tetap berupaya agar lahan seluas sekitar 25 hektare tersebut kembali tercatat sebagai aset daerah. âSemoga jadi lebih baik keputusan berikutnya. Harus kita upayakan sampai upaya hukum terakhir,â ujar Rina.
Sekitar area Situ Ranca Gede telah berdiri sejumlah pabrik seperti PT RPMI, PT TAC, PT PCIM, dan PT CP, menurut citra satelit terbaru. Lahan yang disengketakan kini masih dikuasai PT Modern Cikande.
Dalam putusan Nomor 148/B/2025/PT.TUN.JKT yang dibacakan 10 September 2025, majelis hakim membatalkan SK Gubernur Banten Nomor 95 Tahun 2024 tentang penetapan status penggunaan barang milik daerah, sekaligus memerintahkan penghapusan Situ Ranca Gede dari daftar inventaris aset Pemprov.
âMemerintahkan Terbanding II dahulu Tergugat II untuk mencabut dan mencoret dari daftar aset Provinsi Banten berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas kurang lebih 250 meter persegi,â demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman Mahkamah Agung.
Majelis hakim yang dipimpin Ariyanto dengan anggota Achmad Hari Arwoko dan Sumartanto menilai, sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik PT Modern Cikande masih sah secara hukum dan belum dibatalkan lembaga berwenang.
âApabila Tergugat (Pemprov Banten) merasa dirugikan atas SHGB milik Penggugat (PT Modern Cikande), seharusnya Tergugat menempuh prosedur yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,â demikian pertimbangan hakim.
- Pemprov Banten
- Kasasi
- Sengketa Kepemilikan Situ Ranca Gede di Babakan
- PT Modern Cikande
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Pemprov Banten Dukung Proyek Kawasan Industri 110 Hektare di Lebak
-
Ritual Ngaruat Gunung Badui Didukung Pemprov Banten, Ini Tujuannya
-
Hasil Liga Inggris: Bertandang ke Markas Wolves, Liverpool Takluk 1-2
-
DPR Minta Pemerintah Siapkan Langkah Konkret Respons Kenaikan Harga BBM
-
Jaga Mineral Kritis dengan Menertibkan Tambang Ilegal
-
Perkuat Mitigasi Hadapi Kekeringan
-
Tiongkok Naikkan Anggaran Pertahanan di Tengah Ketegangan Global
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.