Harga Rumah Makin Terjangkau! PPN Gratis untuk Properti hingga Rp 2 Miliar Resmi Diperpanjang Sampai 2026

Senin, 22 Sep 2025, 16:00 WIB

JAKARTA — Pemerintah resmi memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian properti hingga 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk mendongkrak sektor perumahan sekaligus menjaga laju pertumbuhan ekonomi nasional.

Melalui insentif ini, pemerintah menanggung penuh PPN untuk pembelian rumah siap huni atau properti baru dengan harga maksimal Rp 2 miliar. Sementara untuk rumah dengan harga Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, PPN hanya dibebaskan pada nilai Rp 2 miliar pertama, sedangkan sisanya tetap dikenakan tarif normal.

Ket. Foto: Deretan rumah dengan latar belakang Gunung Marapi di Nagari Rambatan, Sumatera Barat, Minggu, 20 Juli 2025. Rumah-rumah tersebut dibangun pemerintah untuk menampung korban letusan Gunung Marapi. — Sumber: ANTARA

“Mekanisme insentif PPN untuk sektor properti sudah disetujui oleh Kementerian Perumahan dan Menteri Keuangan. Skema ini akan berlaku sampai tahun 2026, sehingga batasan Rp 2 miliar masih tetap digunakan tahun depan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/9/2025).

Airlangga menjelaskan, fasilitas ini bisa dimanfaatkan untuk pembelian rumah dengan nilai maksimal Rp 5 miliar. Pemerintah akan menanggung PPN hingga Rp 2 miliar, sementara kelebihan harga tetap menjadi kewajiban pembeli.

Sebelumnya, insentif PPN perumahan dijadwalkan berakhir pada akhir 2025 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2025. Dengan perpanjangan ini, pemerintah ingin memastikan pasar properti tetap bergairah di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Kebijakan ini berlaku untuk warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang memenuhi syarat kepemilikan properti. Namun, insentif hanya bisa digunakan untuk satu unit rumah per pembeli sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pemerintah juga menegaskan insentif tidak berlaku jika pembelian dilakukan lebih dari satu unit, jika uang muka dibayarkan sebelum aturan berlaku, atau jika properti dijual kembali dalam waktu kurang dari satu tahun. Ketentuan ini dibuat untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas pajak yang seharusnya mendorong kepemilikan rumah pertama.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat meningkat dan semakin banyak keluarga yang bisa memiliki hunian layak. Selain itu, sektor konstruksi, real estat, hingga industri bahan bangunan juga akan terdorong dengan adanya stimulus ini.

Perpanjangan insentif PPN properti masuk dalam paket kebijakan ekonomi 2025–2026. Pemerintah ingin kebijakan fiskal tidak hanya menjaga stabilitas, tetapi juga mendorong investasi dan konsumsi dalam negeri.

Dengan insentif yang diperpanjang, pemerintah optimistis sektor properti akan menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi. Selain membuka peluang kerja baru, kebijakan ini juga diharapkan menjaga momentum positif pembangunan di berbagai daerah.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.