Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Unissula Skorsing Dosen FH yang Diduga Terlibat Kekerasan terhadap Dokter RSI Sultan Agung

📅 Jumat, 19 Sep 2025, 14:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Unissula Skorsing Dosen FH yang Diduga Terlibat Kekerasan terhadap Dokter RSI Sultan Agung Doc: Antara Foto
Ket. Jawade Hafidz (tengah) yang ditunjuk sebagai juru bicara Universitas Islam Sultan Agung Semarang menyampaikan pernyataan kepada media, di Semarang, Kamis (18/9/2025).

Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang memberikan sanksi berupa skorsing atau pembebasan tugas sementara terhadap D, dosen fakultas hukum (FH) yang diduga melakukan kekerasan terhadap dokter di Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang.

"Unissula sangat menekankan kepada seluruh dosen dalam menjalankan tridharma perguruan tinggi harus memahami konsep 'birrul walidain' dan 'takrimul aulad'," kata Jawade Hafidz yang ditunjuk sebagai juru bicara Unissula di Semarang, Kamis.

Dosen Fakultas Hukum Unissula berinisial D, sebelumnya diduga melakukan kekerasan terhadap seorang dokter di RSI Sultan Agung Semarang karena kecewa dengan pelayanan yang diberikan.

Dia mengatakan Unissula sebagai kampus yang menekankan prinsip "birrul walidain'", yakni berbakti dan menghormati orang tua atau orang yang lebih tua, kemudian "takrimul aulad' yang bermakna sebaliknya bahwa orang tua harus memuliakan anak atau menyayangi mereka yang lebih muda.

"Kami sangat menekankan yang namanya kasih sayang yang menjadi faktor utama dalam penyelenggaraan pendidikan Unissula, termasuk di Fakultas Hukum," katanya.

Jawade yang juga Dekan FH Unissula itu menyampaikan bahwa pimpinan kampus telah mengambil langkah dan tindakan tegas terhadap dosen tersebut, yakni berupa pembebasan dari tugas dan fungsi akademik sebagai dosen paling lama enam bulan.

Tindakan tegas tersebut didasarkan rekomendasi dari Dewan Etik yang ditugaskan oleh rektor Unissula untuk mengklarifikasi dan mengonfirmasi kejadian yang melibatkan dosen tersebut.

Ia mengatakan Dewan Etik telah bekerja dengan meminta keterangan pihak-pihak terkait untuk mengetahui kejelasan peristiwa tersebut dan telah mengantongi berbagai fakta yang menjadi dasar pemberian rekomendasi.

Dia menyebut sanksi yang direkomendasikan Dewan Etik mengacu pada Surat Keputusan Rektor Unissula Nomor 2663/A.1/SH/III/2023 tentang Kode Etik Dosen Unissula.

Berdasarkan rekomendasi Dewan Etik, kata dia, rektor Unissula dengan kewenangan yang dimiliki menerbitkan SK Nomor 8945/G.1/SH/IX/2025 tentang penjatuhan sanksi kode etik dosen atas nama yang bersangkutan.

"Itulah langkah tindakan serius yang dilakukan rektor selalu pimpinan tertinggi guna menegakkan hukum dan menertibkan tindakan dosen agar tidak melakukan tindakan yang melanggar kode etik dosen," katanya.

Ia memastikan langkah skorsing selama enam bulan tersebut tidak akan memengaruhi proses perkuliahan di FH Unissula, termasuk mata kuliah maupun mahasiswa bimbingan dosen yang bersangkutan.

"Setiap mata kuliah kan diampuni dua dosen atau lebih. Jadi, kami pastikan perkuliahan di Fakultas Hukum Unissula tetap berjalan seperti biasa, tidak terganggu. Lancar seperti biasa."

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
DPR RI Ingatkan Pariwisata ...
Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.