Skandal ‘Uang Percepatan’ Haji: Ketika Ibadah Disubsidi Uang Gelap

Jumat, 19 Sep 2025, 12:40 WIB

Jakarta - Ibadah haji yang seharusnya menjadi momen suci dan penuh kesabaran kini tersentuh oleh kontroversi serius, dugaan praktik “uang percepatan” dari oknum Kementerian Agama (Kemenag) yang menawarkan kuota haji khusus kepada travel dengan tarif berlebihan, hingga USD 2.400 sampai USD 7.000 per jemaah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa sistem permintaan uang ini berjalan berjenjang, dari oknum di internal Kemenag → travel → jemaah.

Janji Keberangkatan Tanpa Antre

Kasus terbaru menyeret nama Ustaz Khalid Basalamah. Meski awalnya mendaftarkan jemaahnya melalui jalur haji furoda tahun 2024, oknum Kemenag menawarkan pemindahan ke kuota haji khusus, dengan syarat jemaah bisa langsung berangkat “tahun itu juga” asalkan membayar “uang percepatan.”

Ket. Foto: Fakta Mengejutkan Dibalik Tarif USD 2.400–7.000, Skandal ‘Uang Percepatan’ Haji! — Sumber: Antara Foto

KPK menyebut USD 2.400 per jemaah sebagai angka yang diminta kepada Ustaz Khalid dan jemaahnya. Promosi ini disertai klaim resmi dari oknum yang menyebut semua prosedur adalah sah. Namun, tawaran ini jelas bertentangan dengan aturan normal yang mengharuskan calon haji menunggu dalam antrean reguler.

Travel DAN Margin Keuntungan

Tak hanya oknum Kemenag yang terlibat, travel penyelenggara (biro haji) juga ikut menikmati margin dari selisih tarif antara yang diminta oknum Kemenag dan tarif yang dibebankan kepada jemaah. Artinya, travel mengambil keuntungan lebih atas “uang percepatan” tersebut.

Selain itu, KPK membeberkan bahwa praktik jual beli kuota terjadi tidak hanya antara biro dan jamaah, tetapi antar travel pun terjadi. Travel A bisa membeli kuota dari Travel B, yang sebelumnya memperoleh dari oknum Kemenag sebagaimana proses berjenjang.

Pengembalian Uang dan Reaksi DPR

Setelah publik dan DPR (melalui Panitia Khusus atau Pansus) menyoroti kasus ini, oknum di Kemenag yang terkait dengan pengajuan “uang percepatan” kepada Ustaz Khalid akhirnya mengembalikan uang itu. Uang yang sempat dikumpulkan dari jemaah adalah USD 2.400 per orang, diklaim kembali ke pihak penyerah (jemaah).

DPR pun tergerak melakukan pengawasan lebih ketat, membentuk Pansus haji, dan KPK sedang menghitung kerugian negara yang diakibatkan dari praktik kuota tambahan ini. Angka awal yang disebut sudah mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Dampak pada Kepercayaan dan Etika Ibadah

Kasus ini bukan sekadar persoalan administratif atau keuangan. Ada dimensi moral dan spiritual yang dipertaruhkan. Umat yang berharap mendapatkan keberangkatan dengan uang halal, dengan proses yang transparan, kini harus menyaksikan dugaan praktik yang mereduksi nilai ibadah haji menjadi komoditas yang bisa dipercepat dengan uang. Kepercayaan terhadap lembaga pemerintah dan biro travel pun ikut tergerus.

  • Kasus Korupsi Kuota Haji
  • uang percepatan haji
  • kuota haji khusus Indonesia
  • KPK kasus haji
  • Ustaz Khalid Basalamah
  • travel haji
  • korupsi kuota haji
  • oknum Kemenag

Redaktur: Andriani Nuraini

Penulis: Andriani Nuraini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.