Foto: Regulasi permudah perizinan berusaha perikanan
-
Ads📅 Jumat, 19 Sep 2025, 08:11 WIB
Dua pekerja memindahkan ikan cakalang saat bongkar muat hasil tangkapan nelayan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Higienis Dufa-Dufa, Ternate, Maluku Utara,Kamis (18/9/2025). Kementerian Kelautan dan Perikanan menyiapkan regulasi baru untuk mempermudah layanan perizinan usaha di sektor perikanan terutama di bidang pengolahan dan pemasaran, regulasi tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Foto: Regulasi permudah perizinan berusaha perikanan
Doc. ANTARA FOTO/Andri Saputra
Berita Foto Terkait
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.